Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi

Rabu, 09 September 2020 - 05:05 WIB
loading...
Kejagung Periksa Anak Mantan Dirjen Imigrasi
Kejaksaan Agung memeriksa anak mantan Dirjen Imigrasi Darwin Yohanes Siregar, Grace Veronica Sompie sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa anak mantan Dirjen Imigrasi Darwin Yohanes Siregar, Grace Veronica Sompie sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi atas nama tersangka JST dan AIJ," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).

Grace Veronica Sompie bersama empat saksi lainnya. Dari lima orang total yang diperiksa, empat di antaranya saksi baru yang diperiksa dan satu saksi pernah diperiksa. (Baca juga: Terjadi Lagi, Jokowi Kembali Hampir Lupa Menyapa Ma'ruf Amin)

Empat orang yang diperiksa hari ini bersama Grace yakni Usin, Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham; Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Darwin Yohanes Siregar selaku Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional. Dan saksi yang kembali diperiksa yaitu Djoko Triyono selaku pengelola apartemen Essence Darmawangsa," kata Hari. (Baca juga: Cegah Isu Politik Identitas, Paslon Pilkada Harus Bisa Beradu Program dan Gagasan)

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Andi Irfan Jaya, Anita Kalopaking dan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.

Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada jaksa Pinangki dalam rangka mengurus fatwa MA. Andi, salah satunya disangkakan dengan Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)