Permenhub No 12/2019 Ciptakan Sistem Suspensi yang Adil Bagi Mitra Ojek Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terbitnya Permenhub No 12/2019 dinilai sangat positif bagi mitra pengemudi roda dua yang bernaung di bawah perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya, keberadaan peraturan ini telah memastikan terpenuhinya unsur keadilan terutama dalam hal sistem suspensi.
Survei yang dilakukan Research Institute of Socio-Economics Development (RISED) yang dirilis baru-baru ini mengungkapkan jika pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (Baca juga: Cegah Covid-19, Satgas Minta Pemda Laksanakan Sistem Kerja Baru ASN)
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, mitra pengemudi transportasi daring mengaku telah merasakan manfaat antara lain di sisi peningkatan aspek keselamatan dan terciptanya sistem suspensi yang lebih adil.
“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online ,” ujar Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti RISED yang juga Ekonom Universitas Airlangga melalui rilis yang diterima, Selasa (8/9/2020).
Menurut dia, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda dua selain tarif. Oleh karenanya, tingginya kepercayaan mitra pengemudi roda dua dari para aplikator baik Gojek maupun Grab bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem adil untuk mereka tentunya menjadi dampak positif yang patut diapresiasi.
Selain menunjukkan sistem yang lebih adil dan transparan, survei yang dilakukan kepada 3.200 mitra roda dua Grab dan Gojek di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar juga menunjukkan fakta-fakta lainnya. Salah satunya bahwa sistem suspensi yang ada membuat para mitra pengemudi roda dua merasa lebih tenang dalam menjalankan order.
Dalam hal ini, kepercayaan yang tinggi pada sistem suspensi yang diterapkan aplikator ditunjukkan oleh mitra pengemudi roda dua Gojek (78%) dibandingkan dengan mitra pengemudi roda dua Grab (62%). Selain itu, mitra roda dua Gojek juga lebih banyak yang memahami fasilitas naik banding (appeal) yang disediakan aplikator dengan angka mencapai 96%, sementara mitra roda dua Grab mencapai 85%.
Kemudian, mitra pengemudi dari kedua aplikator juga mengakui jika potensi kecurangan yang muncul dari sistem suspensi yang diterapkan para aplikator juga semakin kecil seiring perbaikan sistem suspense sehingga mereka merasa yakin dapat memperoleh penghasilan yang lebih adil. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan diambilnya tindakan yang tegas oleh pihak aplikator terhadap fake GPS, aplikasi mod, ataupun root HP. (Baca juga: Satgas: 75% Masyarakat Gunakan Masker, Kasus Corona Bisa Turun Drastis)
Dalam hal ini, kepercayaan tinggi ditunjukkan oleh mitra roda dua Gojek (86%) yang merasa aplikator sangat tegas dalam menindak kecurangan terkait penggunaan aplikasi mod maupun root HP, sementara kepuasan yang disampaikan mitra pengemudi Grab (72%).
Selain itu, mitra pengemudi roda dua juga merasa adanya pertemuan tatap muka langsung (kopdar) membuat mereka lebih nyaman dalam berkomunikasi dengan pihak aplikator terutama untuk menyampaikan informasi terkait perbaikan sistem suspensi.
“Riset ini kami pandang perlu sebagai bentuk refleksi terhadap bagaimana pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi daring. Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa,” ungkap Rumayya.
Lihat Juga: Selesaikan Misi ‘Grabulous Race’, Kreator TikTok dan Mitra Pengemudi Grab Menangkan Puluhan Juta Rupiah
Survei yang dilakukan Research Institute of Socio-Economics Development (RISED) yang dirilis baru-baru ini mengungkapkan jika pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (Baca juga: Cegah Covid-19, Satgas Minta Pemda Laksanakan Sistem Kerja Baru ASN)
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, mitra pengemudi transportasi daring mengaku telah merasakan manfaat antara lain di sisi peningkatan aspek keselamatan dan terciptanya sistem suspensi yang lebih adil.
“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online ,” ujar Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti RISED yang juga Ekonom Universitas Airlangga melalui rilis yang diterima, Selasa (8/9/2020).
Menurut dia, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda dua selain tarif. Oleh karenanya, tingginya kepercayaan mitra pengemudi roda dua dari para aplikator baik Gojek maupun Grab bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem adil untuk mereka tentunya menjadi dampak positif yang patut diapresiasi.
Selain menunjukkan sistem yang lebih adil dan transparan, survei yang dilakukan kepada 3.200 mitra roda dua Grab dan Gojek di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar juga menunjukkan fakta-fakta lainnya. Salah satunya bahwa sistem suspensi yang ada membuat para mitra pengemudi roda dua merasa lebih tenang dalam menjalankan order.
Dalam hal ini, kepercayaan yang tinggi pada sistem suspensi yang diterapkan aplikator ditunjukkan oleh mitra pengemudi roda dua Gojek (78%) dibandingkan dengan mitra pengemudi roda dua Grab (62%). Selain itu, mitra roda dua Gojek juga lebih banyak yang memahami fasilitas naik banding (appeal) yang disediakan aplikator dengan angka mencapai 96%, sementara mitra roda dua Grab mencapai 85%.
Kemudian, mitra pengemudi dari kedua aplikator juga mengakui jika potensi kecurangan yang muncul dari sistem suspensi yang diterapkan para aplikator juga semakin kecil seiring perbaikan sistem suspense sehingga mereka merasa yakin dapat memperoleh penghasilan yang lebih adil. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan diambilnya tindakan yang tegas oleh pihak aplikator terhadap fake GPS, aplikasi mod, ataupun root HP. (Baca juga: Satgas: 75% Masyarakat Gunakan Masker, Kasus Corona Bisa Turun Drastis)
Dalam hal ini, kepercayaan tinggi ditunjukkan oleh mitra roda dua Gojek (86%) yang merasa aplikator sangat tegas dalam menindak kecurangan terkait penggunaan aplikasi mod maupun root HP, sementara kepuasan yang disampaikan mitra pengemudi Grab (72%).
Selain itu, mitra pengemudi roda dua juga merasa adanya pertemuan tatap muka langsung (kopdar) membuat mereka lebih nyaman dalam berkomunikasi dengan pihak aplikator terutama untuk menyampaikan informasi terkait perbaikan sistem suspensi.
“Riset ini kami pandang perlu sebagai bentuk refleksi terhadap bagaimana pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi daring. Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa,” ungkap Rumayya.
Lihat Juga: Selesaikan Misi ‘Grabulous Race’, Kreator TikTok dan Mitra Pengemudi Grab Menangkan Puluhan Juta Rupiah
(jon)