Cegah Covid-19, Satgas Minta Pemda Laksanakan Sistem Kerja Baru ASN
loading...
A
A
A
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dia mengatakan SE bernomor 57/2020 ini mengatur sistem kerja berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19. “Dijelaskan tentang pengaturan terkait zonasi wilayah, dimana maksimal persentase kehadiran (ASN) untuk zona hijau 100%, kuning 75%, oranye 50%, dan merah 25%,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Menpan RB Segera Terbitkan Aturan Sistem Kerja Baru, 75% ASN DKI Bakal WFH)
Dia meminta agar pemerintah daerah menjalankan sistem kerja baru ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan di klaster perkantoran. “Kami mohon agar seluruh daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan aturan ini dalam rangka cegah klaster perkantoran karena adanya jumlah orang yang bekerja melebihi kapasitas dan tak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol kesehatan,” ungkapnya. (Baca juga: SE Menpan-RB Atur Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19)
Dia mengingatkan penularan klaster perkantoran biasanya terjadi pada saat makan siang atau ibadah. Dia mengingatkan agar jaga jarak harus betul-betul dilaksanakan. “Melepas masker hanya pada saat makan agar tidak terjadi penularan. Dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” katanya. dita angga
Dia mengatakan SE bernomor 57/2020 ini mengatur sistem kerja berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19. “Dijelaskan tentang pengaturan terkait zonasi wilayah, dimana maksimal persentase kehadiran (ASN) untuk zona hijau 100%, kuning 75%, oranye 50%, dan merah 25%,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Menpan RB Segera Terbitkan Aturan Sistem Kerja Baru, 75% ASN DKI Bakal WFH)
Dia meminta agar pemerintah daerah menjalankan sistem kerja baru ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan di klaster perkantoran. “Kami mohon agar seluruh daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan aturan ini dalam rangka cegah klaster perkantoran karena adanya jumlah orang yang bekerja melebihi kapasitas dan tak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol kesehatan,” ungkapnya. (Baca juga: SE Menpan-RB Atur Sistem Kerja ASN Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19)
Dia mengingatkan penularan klaster perkantoran biasanya terjadi pada saat makan siang atau ibadah. Dia mengingatkan agar jaga jarak harus betul-betul dilaksanakan. “Melepas masker hanya pada saat makan agar tidak terjadi penularan. Dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” katanya. dita angga
(cip)