Mempertanyakan Pengawasan Pemerintah dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:53 WIB
loading...
A A A
Meski demikian, pengejawantahan regulasi ini tidak mampu diimplementasikan dengan baik. Buktinya, saat ini masih banyak tambang yang tumbuh subur di 35 pulau kecil di Indonesia. Lebih lanjut, 35 pulau kecil itu sudah mengamankan 195 izin pertambangan.

Tentu kegagalan implementasi hukum ini sangat masuk akal untuk terjadi ketika kita mengetahui bahwa dalam badan pemerintahan pun terdapat perbedaan pandangan hukum terkait mekanisme pemanfaatan pulau kecil. Pemerintah pusat secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Di sisi lain, Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 berkata sebaliknya.

Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, Pasal 3, Ayat 2 menyebutkan bahwa, "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan antara lain untuk usaha pertambangan…"

Ketidakselarasan payung hukum ini merupakan kesalahan fatal. Para pelanggar mampu mencari pembelaan melalui koridor abu-abu yang diciptakan oleh hukum negara itu sendiri.

PT Gag Nikel yang jelas-jelas beroperasi di "pulau kecil" saja tidak diberhentikan, bahkan untuk sementara waktu. Perusahaan ini masih tetap beroperasi, bahkan setelah melakukan deforestasi seluas 309 hektare dari total luas pulau Pulau Gag sebesar 6.040 hektare. Lebih mengejutkan lagi, hutan yang dibabat itu termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun, berkat izin tambang yang lebih dulu terbit tahun 1998 sebelum Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999, PT Gag Nikel mendapatkan perlakuan spesial untuk dikecualikan dari undang-undang yang mengatur perihal hutan lindung tersebut.

Tambang Mengeruk Alam, Mengikis Kemanusiaan

Deforestasi yang terjadi di Raja Ampat tidak hanya terjadi di Pulau Gag. Pulau Manuran dan Pulau Kawe pun ikut terkena deforestasi imbas dari aktivitas perusahaan tambang di masing-masing pulau.

Memang hutan yang tumbuh di kawasan Pulau Kawe dan Pulau Manuran tidak termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Akan tetapi, setiap proses pembukaan lahan tambang dalam praktiknya kerap mengorbankan beberapa elemen kekayaan alam untuk mendapat jenis kekayaan alam yang lain.

Permasalahannya adalah mengorbankan kekayaan alam berupa keanekaragaman spesies hewan dan terumbu karang demi mendapat bongkahan nikel tentu tidak sepadan jika berujung pada kerusakan alam setelahnya. Bayangkan saja, 75% spesies terumbu karang di dunia ada di Raja Ampat, begitu juga dengan 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska.

Menukar kekayaan alam dengan nilai jual mineral yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai permintaan pasar merupakan hal yang tidak masuk akal. Kehadiran tambang yang merusak alam Raja Ampat tentu merugikan taraf hidup masyarakat sekitar tambang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Apresiasi Kejagung Bongkar...
Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Ketua Ombudsman Diduga...
Ketua Ombudsman Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Standardisasi...
PLN EPI Dorong Standardisasi Biomassa, Efisiensi Rantai Pasok Jadi Penentu
Ini Tips Memilih Tumbler...
Ini Tips Memilih Tumbler sesuai Kebutuhan, dari Ngopi hingga Traveling
BPDP dan RPN Dorong...
BPDP dan RPN Dorong UMKM Jadi Penggerak Hilirisasi Pangan Berbasis Sawit
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved