Mempertanyakan Pengawasan Pemerintah dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat
Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:53 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, pengejawantahan regulasi ini tidak mampu diimplementasikan dengan baik. Buktinya, saat ini masih banyak tambang yang tumbuh subur di 35 pulau kecil di Indonesia. Lebih lanjut, 35 pulau kecil itu sudah mengamankan 195 izin pertambangan.
Tentu kegagalan implementasi hukum ini sangat masuk akal untuk terjadi ketika kita mengetahui bahwa dalam badan pemerintahan pun terdapat perbedaan pandangan hukum terkait mekanisme pemanfaatan pulau kecil. Pemerintah pusat secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Di sisi lain, Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 berkata sebaliknya.
Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, Pasal 3, Ayat 2 menyebutkan bahwa, "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan antara lain untuk usaha pertambangan…"
Ketidakselarasan payung hukum ini merupakan kesalahan fatal. Para pelanggar mampu mencari pembelaan melalui koridor abu-abu yang diciptakan oleh hukum negara itu sendiri.
PT Gag Nikel yang jelas-jelas beroperasi di "pulau kecil" saja tidak diberhentikan, bahkan untuk sementara waktu. Perusahaan ini masih tetap beroperasi, bahkan setelah melakukan deforestasi seluas 309 hektare dari total luas pulau Pulau Gag sebesar 6.040 hektare. Lebih mengejutkan lagi, hutan yang dibabat itu termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun, berkat izin tambang yang lebih dulu terbit tahun 1998 sebelum Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999, PT Gag Nikel mendapatkan perlakuan spesial untuk dikecualikan dari undang-undang yang mengatur perihal hutan lindung tersebut.
Memang hutan yang tumbuh di kawasan Pulau Kawe dan Pulau Manuran tidak termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Akan tetapi, setiap proses pembukaan lahan tambang dalam praktiknya kerap mengorbankan beberapa elemen kekayaan alam untuk mendapat jenis kekayaan alam yang lain.
Permasalahannya adalah mengorbankan kekayaan alam berupa keanekaragaman spesies hewan dan terumbu karang demi mendapat bongkahan nikel tentu tidak sepadan jika berujung pada kerusakan alam setelahnya. Bayangkan saja, 75% spesies terumbu karang di dunia ada di Raja Ampat, begitu juga dengan 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska.
Menukar kekayaan alam dengan nilai jual mineral yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai permintaan pasar merupakan hal yang tidak masuk akal. Kehadiran tambang yang merusak alam Raja Ampat tentu merugikan taraf hidup masyarakat sekitar tambang.
Tentu kegagalan implementasi hukum ini sangat masuk akal untuk terjadi ketika kita mengetahui bahwa dalam badan pemerintahan pun terdapat perbedaan pandangan hukum terkait mekanisme pemanfaatan pulau kecil. Pemerintah pusat secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Di sisi lain, Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 berkata sebaliknya.
Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, Pasal 3, Ayat 2 menyebutkan bahwa, "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan antara lain untuk usaha pertambangan…"
Ketidakselarasan payung hukum ini merupakan kesalahan fatal. Para pelanggar mampu mencari pembelaan melalui koridor abu-abu yang diciptakan oleh hukum negara itu sendiri.
PT Gag Nikel yang jelas-jelas beroperasi di "pulau kecil" saja tidak diberhentikan, bahkan untuk sementara waktu. Perusahaan ini masih tetap beroperasi, bahkan setelah melakukan deforestasi seluas 309 hektare dari total luas pulau Pulau Gag sebesar 6.040 hektare. Lebih mengejutkan lagi, hutan yang dibabat itu termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun, berkat izin tambang yang lebih dulu terbit tahun 1998 sebelum Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999, PT Gag Nikel mendapatkan perlakuan spesial untuk dikecualikan dari undang-undang yang mengatur perihal hutan lindung tersebut.
Tambang Mengeruk Alam, Mengikis Kemanusiaan
Deforestasi yang terjadi di Raja Ampat tidak hanya terjadi di Pulau Gag. Pulau Manuran dan Pulau Kawe pun ikut terkena deforestasi imbas dari aktivitas perusahaan tambang di masing-masing pulau.Memang hutan yang tumbuh di kawasan Pulau Kawe dan Pulau Manuran tidak termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Akan tetapi, setiap proses pembukaan lahan tambang dalam praktiknya kerap mengorbankan beberapa elemen kekayaan alam untuk mendapat jenis kekayaan alam yang lain.
Permasalahannya adalah mengorbankan kekayaan alam berupa keanekaragaman spesies hewan dan terumbu karang demi mendapat bongkahan nikel tentu tidak sepadan jika berujung pada kerusakan alam setelahnya. Bayangkan saja, 75% spesies terumbu karang di dunia ada di Raja Ampat, begitu juga dengan 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska.
Menukar kekayaan alam dengan nilai jual mineral yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai permintaan pasar merupakan hal yang tidak masuk akal. Kehadiran tambang yang merusak alam Raja Ampat tentu merugikan taraf hidup masyarakat sekitar tambang.
Lihat Juga :