Mempertanyakan Pengawasan Pemerintah dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:53 WIB
loading...
A A A
Meski demikian, pengejawantahan regulasi ini tidak mampu diimplementasikan dengan baik. Buktinya, saat ini masih banyak tambang yang tumbuh subur di 35 pulau kecil di Indonesia. Lebih lanjut, 35 pulau kecil itu sudah mengamankan 195 izin pertambangan.

Tentu kegagalan implementasi hukum ini sangat masuk akal untuk terjadi ketika kita mengetahui bahwa dalam badan pemerintahan pun terdapat perbedaan pandangan hukum terkait mekanisme pemanfaatan pulau kecil. Pemerintah pusat secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Di sisi lain, Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 berkata sebaliknya.

Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, Pasal 3, Ayat 2 menyebutkan bahwa, "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan antara lain untuk usaha pertambangan…"

Ketidakselarasan payung hukum ini merupakan kesalahan fatal. Para pelanggar mampu mencari pembelaan melalui koridor abu-abu yang diciptakan oleh hukum negara itu sendiri.

PT Gag Nikel yang jelas-jelas beroperasi di "pulau kecil" saja tidak diberhentikan, bahkan untuk sementara waktu. Perusahaan ini masih tetap beroperasi, bahkan setelah melakukan deforestasi seluas 309 hektare dari total luas pulau Pulau Gag sebesar 6.040 hektare. Lebih mengejutkan lagi, hutan yang dibabat itu termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun, berkat izin tambang yang lebih dulu terbit tahun 1998 sebelum Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999, PT Gag Nikel mendapatkan perlakuan spesial untuk dikecualikan dari undang-undang yang mengatur perihal hutan lindung tersebut.

Tambang Mengeruk Alam, Mengikis Kemanusiaan

Deforestasi yang terjadi di Raja Ampat tidak hanya terjadi di Pulau Gag. Pulau Manuran dan Pulau Kawe pun ikut terkena deforestasi imbas dari aktivitas perusahaan tambang di masing-masing pulau.

Memang hutan yang tumbuh di kawasan Pulau Kawe dan Pulau Manuran tidak termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Akan tetapi, setiap proses pembukaan lahan tambang dalam praktiknya kerap mengorbankan beberapa elemen kekayaan alam untuk mendapat jenis kekayaan alam yang lain.

Permasalahannya adalah mengorbankan kekayaan alam berupa keanekaragaman spesies hewan dan terumbu karang demi mendapat bongkahan nikel tentu tidak sepadan jika berujung pada kerusakan alam setelahnya. Bayangkan saja, 75% spesies terumbu karang di dunia ada di Raja Ampat, begitu juga dengan 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska.

Menukar kekayaan alam dengan nilai jual mineral yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai permintaan pasar merupakan hal yang tidak masuk akal. Kehadiran tambang yang merusak alam Raja Ampat tentu merugikan taraf hidup masyarakat sekitar tambang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Apresiasi Kejagung Bongkar...
Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Ketua Ombudsman Diduga...
Ketua Ombudsman Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Ketua Ombudsman Hery...
Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Rekomendasi
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved