Hasto Kristiyanto Bakal Gunakan Teknologi AI dalam Menyusun Pleidoi
Kamis, 19 Juni 2025 - 11:24 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bakal menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dalam menyusun pleidoi atau nota pembelaan. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bakal menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dalam menyusun pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hal itu sebagaimana Hasto tuangkan dalam surat yang dibacakan politikus PDIP Guntur Romli sebelum sidang hari ini dimulai.
"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya (Hasto Kristianto) juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI)," kata Guntur membacakan surat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Karena itulah di dalam penyusunan pleidoi nanti, saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," sambungnya.
Politikus PDIP Guntur Romli.
Baca juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Hasto menilai, pleidoinya nanti akan menjadi yang pertama dalam memanfaatkan teknologi AI. "Akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," ujarnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD. "Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya (Hasto Kristianto) juga mempelajari Filosofi Artificial Intelligence (AI)," kata Guntur membacakan surat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Karena itulah di dalam penyusunan pleidoi nanti, saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," sambungnya.

Politikus PDIP Guntur Romli.
Baca juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Hasto menilai, pleidoinya nanti akan menjadi yang pertama dalam memanfaatkan teknologi AI. "Akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," ujarnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD. "Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :