Tugas dan Susunan Organisasi Satgas Saber Pungli Era Jokowi yang Dibubarkan Prabowo
Rabu, 18 Juni 2025 - 22:12 WIB
loading...
A
A
A
Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian "menimbang" pada Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," demikian Perpres tersebut.
Apa Itu Satgas Saber Pungli Era Jokowi?
Diketahui, pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
"Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam. Nanti ada ketua pelaksana dan sebagainya disampaikan oleh Menko Polhukam yang langsung di bawah Presiden sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Pramono menyebutkan, ketika Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pesan yang disampaikan adalah jangan menyepelekan soal tindakan pungli.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," demikian Perpres tersebut.
Apa Itu Satgas Saber Pungli Era Jokowi?
Diketahui, pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
"Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam. Nanti ada ketua pelaksana dan sebagainya disampaikan oleh Menko Polhukam yang langsung di bawah Presiden sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Pramono menyebutkan, ketika Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pesan yang disampaikan adalah jangan menyepelekan soal tindakan pungli.
Lihat Juga :