Legislator Alien Mus: Kasus Tambang Raja Ampat Harus Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh
Rabu, 11 Juni 2025 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
"Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk kita melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap praktik-praktik pertambangan di Pulau-Pulau Kecil,β tegasnya.
Data Forest Watch Indonesia (FWI) telah mencatat sebanyak 242 pulau kecil dalam konsesi tambang dengan luas mencapai 245.000 ha yang dimiliki oleh 149 izin usaha tambang. Diketahui, selama ini terdapat sejumlah pulau-pulau kecil yang telah menjadi pusat aktivitas pertambangan, sehingga menyebabkan penggundulan pulau dan hancurnya ekosistem di wilayah pulau-pulau kecil tersebut.
Misalnya, Pulau Gebe dan Pulau Doi di Maluku Utara, Pulau Gag di Raja Ampat dan Pulau Romang di Maluku. Dia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau-Pulau Kecil tidak dibenarkan karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pesiair dan Pulau-Pulau Kecil.
"Iya jika kita mau lihat dari UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana Pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan,β kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara ini.
βDan dalam Pasal 35 yakni dengan tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di Pulau-Pulau Kecil apa bila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya,β pungkasnya.
Data Forest Watch Indonesia (FWI) telah mencatat sebanyak 242 pulau kecil dalam konsesi tambang dengan luas mencapai 245.000 ha yang dimiliki oleh 149 izin usaha tambang. Diketahui, selama ini terdapat sejumlah pulau-pulau kecil yang telah menjadi pusat aktivitas pertambangan, sehingga menyebabkan penggundulan pulau dan hancurnya ekosistem di wilayah pulau-pulau kecil tersebut.
Misalnya, Pulau Gebe dan Pulau Doi di Maluku Utara, Pulau Gag di Raja Ampat dan Pulau Romang di Maluku. Dia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau-Pulau Kecil tidak dibenarkan karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pesiair dan Pulau-Pulau Kecil.
"Iya jika kita mau lihat dari UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana Pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan,β kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara ini.
βDan dalam Pasal 35 yakni dengan tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di Pulau-Pulau Kecil apa bila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya,β pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :