Legislator Alien Mus: Kasus Tambang Raja Ampat Harus Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:37 WIB
loading...
Legislator Alien Mus:...
Anggota Komisi IV DPR Alien Mus. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Anggota Komisi IV DPR Alien Mus mengapresiasi langkah cepat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut.

Alien berpendapat, pencabutan IUP empat perusahaan oleh Menteri ESDM tersebut merupakan langkah yang tepat karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. “Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM, yang telah mencabut IUP 4 perusahan yang dinilai melanggar ketentuan, maka negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/5/2025).

Alien juga mengatakan bahwa kasus pertambangan di Raja Ampat harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya, aktivitas pertambangan di Pulau-Pulau Kecil sangat berbahaya karena mengacam keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.

Baca juga: Nurul Arifin Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat



"Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk kita melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap praktik-praktik pertambangan di Pulau-Pulau Kecil,” tegasnya.

Data Forest Watch Indonesia (FWI) telah mencatat sebanyak 242 pulau kecil dalam konsesi tambang dengan luas mencapai 245.000 ha yang dimiliki oleh 149 izin usaha tambang. Diketahui, selama ini terdapat sejumlah pulau-pulau kecil yang telah menjadi pusat aktivitas pertambangan, sehingga menyebabkan penggundulan pulau dan hancurnya ekosistem di wilayah pulau-pulau kecil tersebut.

Misalnya, Pulau Gebe dan Pulau Doi di Maluku Utara, Pulau Gag di Raja Ampat dan Pulau Romang di Maluku. Dia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau-Pulau Kecil tidak dibenarkan karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pesiair dan Pulau-Pulau Kecil.

"Iya jika kita mau lihat dari UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana Pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara ini.

“Dan dalam Pasal 35 yakni dengan tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di Pulau-Pulau Kecil apa bila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Rekomendasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved