10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan
Selasa, 10 Juni 2025 - 22:52 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, "Ini pemeriksaan lanjutan, berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit."
Menurutnya, Iwan diperiksa pula berkaitan pengelolaan sejumlah unit usaha dari Sritex tersebut. "Kemudian terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak dari Sritex, di mana yang bersangkutan juga kan sebagai direktur di situ. Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini," katanya.
Dia menambahkan, Iwan Kurniawan diperiksa penyidik kaitannya dengan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Guna memudahkan penyidikan, Kejagung telah mencekal Iwan Kurniawan agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mappa serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata. Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp692.987.592.188.
Menurutnya, Iwan diperiksa pula berkaitan pengelolaan sejumlah unit usaha dari Sritex tersebut. "Kemudian terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak dari Sritex, di mana yang bersangkutan juga kan sebagai direktur di situ. Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini," katanya.
Dia menambahkan, Iwan Kurniawan diperiksa penyidik kaitannya dengan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Guna memudahkan penyidikan, Kejagung telah mencekal Iwan Kurniawan agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mappa serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata. Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp692.987.592.188.
(zik)
Lihat Juga :