10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:52 WIB
loading...
10 Jam Diperiksa Kejagung...
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto baru saja menjalani pemeriksaannya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada Selasa (10/6/2025) malam. Dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada Selasa (10/6/2025) malam. Dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

"Waktu sekitar 10 jam nggak terasa, jadi ada sekitar 20 pertanyaan, detailnya nanti bisa ditanyakan ke penyidik. Saya (diperiksa) sebagai direktur di afiliasi, ada di anak perusahaan, dan sebagai wakil presiden direktur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Menurut Iwan, dia menyerahkan semua dokumen berkaitan perusahaan Sritex , termasuk anak perusahaannya lantaran semua yang berkaitan perusahaan tersebut, termasuk anak perusahaannya, ditanyakan oleh penyidik. Sejauh ini, belum ada jadwal pemeriksaan lagi terhadapnya ke depan.

"Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati proses hukum. Saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat dapat menyidik dengan baik, pelayanannya juga baik," tuturnya.

Baca Juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal, Bakal Diperiksa Kejagung Pekan Depan

Pengacara Iwan, Calvin Wijaya, menambahkan, pemeriksaan terhadap kliennya itu merupakan proses penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejagung RI atas perkara dugaan korupsi. Berkaitan kliennya bakal diperiksa lagi ataukah tidak, pihaknya akan menantikan perkembangan dari penyidik lebih lanjut.

"Intinya hari ini kita menjalani proses penyidikan, kita menghormati rangkaian proses penyidikan dari Kejaksaan Agung, kita prepare semua dokumen-dokumen untuk kita lampirkan. Kita masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik dan kita akan berikan dokumen untuk ke depannya," katanya.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, "Ini pemeriksaan lanjutan, berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit."

Menurutnya, Iwan diperiksa pula berkaitan pengelolaan sejumlah unit usaha dari Sritex tersebut. "Kemudian terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak dari Sritex, di mana yang bersangkutan juga kan sebagai direktur di situ. Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini," katanya.



Dia menambahkan, Iwan Kurniawan diperiksa penyidik kaitannya dengan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Guna memudahkan penyidikan, Kejagung telah mencekal Iwan Kurniawan agar tak bisa bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mappa serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata. Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp692.987.592.188.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved