Begini Urutan Pembahasan Omnibus Law Ciptaker di Baleg DPR

Jum'at, 03 April 2020 - 15:46 WIB
Begini Urutan Pembahasan...
Begini Urutan Pembahasan Omnibus Law Ciptaker di Baleg DPR
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah resmi menerima mandat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dalam Rapat Paripurna DPR Kamis, 2 April 2020 sore kemarin.

Menindaklanjuti hal itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan langkah awal, Baleg akan menyusun jadwal pembahasan, melakukan uji publik dan mendengarkan semua pemangku kepentingan terkait RUU ini. (Baca juga: Baleg DPR Bentuk Panja RUU Cipta Kerja Pekan Depan)

“Karena sudah banyak pihak yang mengajukan permintaaan audiensi kepada Baleg. Di luar itu baleg akan mendengarkan pihak-pihak yang dianggap bisa memberi masukan termasuk para pakar dan perguruan tinggi,” kata Supratman, Jumat (3/4/2020).

Pria yang akrab disapa Maman ini menjelaskan pembahasan sendiri masih akan menunggu Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah, serta menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi. Sehingga, pembahasan RUU ini masih lama. “Pembahasannya masih lama. Yang kita mau lakukan sekarang dalam masa sidang ini adalah uji publik. Karena memang sudah banyak pihak yang minta untuk audiensi ke Baleg,” jelasnya.

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini, yang paling bayak meminta audiensi adalah serikat pekerja atau serikat buruh, dan Baleg pun sudah menjanjikan akan bertemu dengan kelompok serikat pekerja tersebut. ”Jadwalnya baru akan disusun pekan depan. Senin yang akan datang kami nyusun jadwal dan mekanisme uji publiknya. Termasuk dengan teman-teman media untuk meliput. Media harus mengawal ini,” pinta Maman.

Terkait kelompok buruh, Maman mengaku akan mengundang semua perwakilan kelompok buruh. Bahkan, kelompok yang sudah pernah berdiskusi dengan Baleg akan diundang kembali. “Ada yang belum sempat dilakukan. Jadi semua kelompok pekerja akan kita undang untuk didengar aspirasinya,” katanya,
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4390 seconds (0.1#10.140)