Tetap Bahas Berbagai RUU di Tengah Wabah Corona, DPR Amputasi Aspirasi Masyarakat

Jum'at, 03 April 2020 - 08:56 WIB
Tetap Bahas Berbagai...
Tetap Bahas Berbagai RUU di Tengah Wabah Corona, DPR Amputasi Aspirasi Masyarakat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan darurat kesehatan akibat wabah virus Corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia. Antara lain, Jokowi telah menerbitkan Keppres tentang Darurat Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mempercepat penanganan virus tersebut.

Namun sayangnya, di tengah pemerintah dan masyarakat yang tengah berjuang menghadapi wabah Corona ini, DPR akan mengambil keputusan penting yang berimplikasi banyak terhadap kepentingan umum dalam Sidang Paripurna, Kamis 2 April 2020 kemarin. Salah satunya tetap melanjutkan pembahasan berbagai RUU termasuk RUU Cipta Kerja dalam Omnibus law.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang, pada prinsipnya sampai sejauh ini tidak ada larangan untuk berkumpul apalagi bertujuan untuk membahas kepentingan publik, seperti pembahasan soal Perpu Nomor 1 Tahun 2020 atau Pembahasan APBN namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan soal penanggulangan wabah virus Corona agar tidak menyebar.

"Meski demikian, dari informasi yang didapatkan, bahwa Rapat Paripurna DPR tidak hanya mengendakan pembahasan APBN, tapi juga membahas dan mengesahkan beberapa RUU yang masih krusial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, Rancangan Peraturan Tatib DPR, Rancangan Peraturan DPR soal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Resmi Masuk Pembahasan di Baleg, DPR Akan Fasilitasi Semua Masukan )

Dilanjutkan Erwin, sebagai wakil rakyat yang sah, DPR memang mempunyai kewenangan untuk membahas sejumlah RUU dan Peraturan Internal DPR yang akan mengikat publik. Meski demikian, membahas beberapa RUU yang masih krusial dan menjadi perhatian masyarakat seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan di tengah status darurat kesehatan seperti saat ini merupakan sebuah tindakan yang tidak patut, mengamputasi aspirasi masyarakat, dan tindakan yang elitis yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Apalagi, kata Erwin, dalam draft revisi terhadap Tatib DPR masih terdapat persoalan terkait isu keamanan dan representasi keputusan dengan mekanisme online."Pertanyaannya, bagaimana dengan jaminan apabila keputusan atau persetujuan yang diberikan DPR lewat mekanisme yang transparan dan akuntabel? Dan bagaimana juga dengan mekanisme pengambilan keputusan apabila masih lewat server yang tidak bisa dijamin keamanan dan integritas datanya," pungkas dia. (Baca juga: Di Tengah Wabah Corona, Pembahasan RUU Ciptaker Bisa Picu Kegaduhan )
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)