Tetap Bahas Berbagai RUU di Tengah Wabah Corona, DPR Amputasi Aspirasi Masyarakat

Jum'at, 03 April 2020 - 08:56 WIB
Tetap Bahas Berbagai...
Tetap Bahas Berbagai RUU di Tengah Wabah Corona, DPR Amputasi Aspirasi Masyarakat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan darurat kesehatan akibat wabah virus Corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia. Antara lain, Jokowi telah menerbitkan Keppres tentang Darurat Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mempercepat penanganan virus tersebut.

Namun sayangnya, di tengah pemerintah dan masyarakat yang tengah berjuang menghadapi wabah Corona ini, DPR akan mengambil keputusan penting yang berimplikasi banyak terhadap kepentingan umum dalam Sidang Paripurna, Kamis 2 April 2020 kemarin. Salah satunya tetap melanjutkan pembahasan berbagai RUU termasuk RUU Cipta Kerja dalam Omnibus law.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang, pada prinsipnya sampai sejauh ini tidak ada larangan untuk berkumpul apalagi bertujuan untuk membahas kepentingan publik, seperti pembahasan soal Perpu Nomor 1 Tahun 2020 atau Pembahasan APBN namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan soal penanggulangan wabah virus Corona agar tidak menyebar.

"Meski demikian, dari informasi yang didapatkan, bahwa Rapat Paripurna DPR tidak hanya mengendakan pembahasan APBN, tapi juga membahas dan mengesahkan beberapa RUU yang masih krusial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, Rancangan Peraturan Tatib DPR, Rancangan Peraturan DPR soal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020). (Baca juga: RUU Cipta Kerja Resmi Masuk Pembahasan di Baleg, DPR Akan Fasilitasi Semua Masukan )

Dilanjutkan Erwin, sebagai wakil rakyat yang sah, DPR memang mempunyai kewenangan untuk membahas sejumlah RUU dan Peraturan Internal DPR yang akan mengikat publik. Meski demikian, membahas beberapa RUU yang masih krusial dan menjadi perhatian masyarakat seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan di tengah status darurat kesehatan seperti saat ini merupakan sebuah tindakan yang tidak patut, mengamputasi aspirasi masyarakat, dan tindakan yang elitis yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Apalagi, kata Erwin, dalam draft revisi terhadap Tatib DPR masih terdapat persoalan terkait isu keamanan dan representasi keputusan dengan mekanisme online."Pertanyaannya, bagaimana dengan jaminan apabila keputusan atau persetujuan yang diberikan DPR lewat mekanisme yang transparan dan akuntabel? Dan bagaimana juga dengan mekanisme pengambilan keputusan apabila masih lewat server yang tidak bisa dijamin keamanan dan integritas datanya," pungkas dia. (Baca juga: Di Tengah Wabah Corona, Pembahasan RUU Ciptaker Bisa Picu Kegaduhan )
(kri)
Berita Terkait
Baleg DPR Setujui Pembentukan...
Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Cipta Kerja
Formappi Menilai DPR...
Formappi Menilai DPR Tak Anggap Serius Pandemi Covid-19
Darurat Covid-19, Muhammadiyah...
Darurat Covid-19, Muhammadiyah Minta DPR Menunda RUU Cipta Kerja
Pembahasan RUU Ciptaker,...
Pembahasan RUU Ciptaker, Baleg: Kita Buktikan ke Publik Ini Bermanfaat
DPR Setuju Cabut Pasal...
DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja
Golkar-PKB Minta Pembahasan...
Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut
Berita Terkini
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved