Lazisnu Imbau Penyaluran Zakat lewat Lembaga Resmi
Minggu, 03 Mei 2020 - 20:41 WIB
loading...
Lazisnu Imbau Penyaluran Zakat lewat Lembaga Resmi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Ajat Sudrajat mengatakan, potensi zakat Indonesia cukup besar, mencapai kisaran Rp375 triliun. Namun, dari jumlah itu baru tergarap Rp15 triliun. Hal ini karena zakat masih banyak yang dikeluarkan secara konvensional dan dibayarkan dengan beras, bukan dengan uang.
Selain itu, masyarakat belum terbiasa mengeluarkan zakat melalui lembaga resmi. Mereka umumnya masih mengeluarkan zakat melalui masjid atau musala, serta ke pribadi penerima zakat. "Dan ini tidak pernah tercatat ke lembaga yang resmi, misalnya Badan Amil Zakat Nasional (Banzas)," katanya saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).
Dengan banyaknya potensi zakat yang mencapai Rp375 triliun, menurut Ajat, jika bisa terkumpul setengah saja dari jumlah itu, bisa menjadi solusi bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Karena itu, menurut Ajat, masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa penting untuk segera mengeluarkan zakat. Kedua, penyaluran zakat yang benar adalah melalui lembaga-lembaga resmi. Apalagi sudah ada UU Nomor 3/2011 tentang Pengelolaan Zakat. "UU itu mengharuskan pembayaran zakat melalui lembaga-lembaga resmi. Kalau ada orang menarik zakat, tapi tak resmi itu kena UU itu," katanya. (Baca juga: Pandemi Corona, Zakat Baznas di Awal Ramadhan Lampaui Target ).
Dikatakan Ajat, Lazisnu sudah memiliki infrastrukrur mulai provinsi hingga kelurahan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hanya ada empat provinsi saja yang belum keluar izinnya di antaranya Aceh dan Sulawesi Utara. Penyaluran zakat juga by name by phone sehingga tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat belum terbiasa mengeluarkan zakat melalui lembaga resmi. Mereka umumnya masih mengeluarkan zakat melalui masjid atau musala, serta ke pribadi penerima zakat. "Dan ini tidak pernah tercatat ke lembaga yang resmi, misalnya Badan Amil Zakat Nasional (Banzas)," katanya saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).
Dengan banyaknya potensi zakat yang mencapai Rp375 triliun, menurut Ajat, jika bisa terkumpul setengah saja dari jumlah itu, bisa menjadi solusi bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Karena itu, menurut Ajat, masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa penting untuk segera mengeluarkan zakat. Kedua, penyaluran zakat yang benar adalah melalui lembaga-lembaga resmi. Apalagi sudah ada UU Nomor 3/2011 tentang Pengelolaan Zakat. "UU itu mengharuskan pembayaran zakat melalui lembaga-lembaga resmi. Kalau ada orang menarik zakat, tapi tak resmi itu kena UU itu," katanya. (Baca juga: Pandemi Corona, Zakat Baznas di Awal Ramadhan Lampaui Target ).
Dikatakan Ajat, Lazisnu sudah memiliki infrastrukrur mulai provinsi hingga kelurahan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hanya ada empat provinsi saja yang belum keluar izinnya di antaranya Aceh dan Sulawesi Utara. Penyaluran zakat juga by name by phone sehingga tepat sasaran.
Lihat Juga :