Menakar Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran
Kamis, 05 Juni 2025 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
"Apa ya saya baca di media banyak beredar berseliweran masuk ke grup-grup WA,” kata Juri di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Sementara, terkait isi surat yang meminta pertimbangan atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Juri enggan memberikan tanggapan. "Nggak perlu direspons, nggak ada respons. Udah lama itu surat," kata Juri.
Dia menilai perihal surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut menjadi ranah DPR maupun MPR untuk merespons. "Ya diserahkan ke DPR, MPR. Saya nggak tahu bagaimana respons DPR, MPR. Saya nggak tahu. Nanti tanyalah pada DPR, MPR," ujarnya.
Pengamat Politik Igor Dirgantara berpendapat bahwa usulan pemakzulan Gibran harus dibacakan di Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. Dia menambahkan, untuk bisa diambil keputusan selanjutnya dilakukan di rapat paripurna yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir tersebut.
“Namun begitu, usulan pemakzulan yang bersumber dari surat permohonan tersebut bisa dikirim atau diusulkan dari pihak siapa pun. Tetapi surat mana yang akan diprioritaskan untuk dibawa ke paripurna itu menjadi bagian dari administrasi Kesetjenan (sekretariat) DPR RI,” kata Igor kepada SindoNews, Kamis (5/6/2025).
Igor menuturkan, proses impeachment juga akan berjalan lama dan panjang. Prosedurnya, lanjut dia, DPR mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah Gibran sudah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
Dia menambahkan, setelah MK memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut. Igor mengatakan, keputusan MPR juga harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
“Bagaimanapun juga, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan. Di sini sebenarnya celahnya untuk melakukan proses pemakzulan Gibran. Karena jika terbukti ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR bisa mempengaruhi hasilnya, dan sebaliknya,” ungkap Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) ini.
Intinya, lanjut Igor, celahnya tergantung dari sikap parpol di DPR, meskipun juga tetap ada problem bahwa fraksi partai di DPR adalah mayoritas partai pendukung Gibran yang dijadikan Wapres oleh Presiden Prabowo. “Lain hal, jika ada ‘angin ribut’ yang membuat sikap parpol di DPR balik badan bersama PDIP untuk melanjutkan proses impeachment terhadap Wapres Gibran,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai sejauh ini tak ada urgensi pemakzulan. “Karena selama 7 bulan memimpin bersama Presiden, Mas Wapres belum terbukti melakukan pelanggaran apa pun,” kata Agung.
Apalagi, kata Agung, ada ekosistem politik di mana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus masih hegemonik karena mengkonsolidasikan kekuatan parlemen 81%. “Sehingga secara kuantitatif, untuk sementara kemungkinan kecil skema pemakzulan berlanjut,” imbuhnya.
“Walaupun secara kualitatif, selalu ada celah-celah konstitusional bila tuntutan politis ini bertaut dengan perkara yuridis yang diduga mengitari Mas Wapres sebelum menjabat. Jika memang bukti-buktinya solid,” pungkasnya.
Sementara, terkait isi surat yang meminta pertimbangan atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Juri enggan memberikan tanggapan. "Nggak perlu direspons, nggak ada respons. Udah lama itu surat," kata Juri.
Dia menilai perihal surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut menjadi ranah DPR maupun MPR untuk merespons. "Ya diserahkan ke DPR, MPR. Saya nggak tahu bagaimana respons DPR, MPR. Saya nggak tahu. Nanti tanyalah pada DPR, MPR," ujarnya.
Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran?
Pengamat Politik Igor Dirgantara berpendapat bahwa usulan pemakzulan Gibran harus dibacakan di Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. Dia menambahkan, untuk bisa diambil keputusan selanjutnya dilakukan di rapat paripurna yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir tersebut.
“Namun begitu, usulan pemakzulan yang bersumber dari surat permohonan tersebut bisa dikirim atau diusulkan dari pihak siapa pun. Tetapi surat mana yang akan diprioritaskan untuk dibawa ke paripurna itu menjadi bagian dari administrasi Kesetjenan (sekretariat) DPR RI,” kata Igor kepada SindoNews, Kamis (5/6/2025).
Igor menuturkan, proses impeachment juga akan berjalan lama dan panjang. Prosedurnya, lanjut dia, DPR mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah Gibran sudah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
Dia menambahkan, setelah MK memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut. Igor mengatakan, keputusan MPR juga harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
“Bagaimanapun juga, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan. Di sini sebenarnya celahnya untuk melakukan proses pemakzulan Gibran. Karena jika terbukti ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR bisa mempengaruhi hasilnya, dan sebaliknya,” ungkap Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) ini.
Intinya, lanjut Igor, celahnya tergantung dari sikap parpol di DPR, meskipun juga tetap ada problem bahwa fraksi partai di DPR adalah mayoritas partai pendukung Gibran yang dijadikan Wapres oleh Presiden Prabowo. “Lain hal, jika ada ‘angin ribut’ yang membuat sikap parpol di DPR balik badan bersama PDIP untuk melanjutkan proses impeachment terhadap Wapres Gibran,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai sejauh ini tak ada urgensi pemakzulan. “Karena selama 7 bulan memimpin bersama Presiden, Mas Wapres belum terbukti melakukan pelanggaran apa pun,” kata Agung.
Apalagi, kata Agung, ada ekosistem politik di mana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus masih hegemonik karena mengkonsolidasikan kekuatan parlemen 81%. “Sehingga secara kuantitatif, untuk sementara kemungkinan kecil skema pemakzulan berlanjut,” imbuhnya.
“Walaupun secara kualitatif, selalu ada celah-celah konstitusional bila tuntutan politis ini bertaut dengan perkara yuridis yang diduga mengitari Mas Wapres sebelum menjabat. Jika memang bukti-buktinya solid,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :