Menakar Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran

Kamis, 05 Juni 2025 - 16:39 WIB
loading...
A A A
"Apa ya saya baca di media banyak beredar berseliweran masuk ke grup-grup WA,” kata Juri di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Sementara, terkait isi surat yang meminta pertimbangan atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Juri enggan memberikan tanggapan. "Nggak perlu direspons, nggak ada respons. Udah lama itu surat," kata Juri.

Dia menilai perihal surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut menjadi ranah DPR maupun MPR untuk merespons. "Ya diserahkan ke DPR, MPR. Saya nggak tahu bagaimana respons DPR, MPR. Saya nggak tahu. Nanti tanyalah pada DPR, MPR," ujarnya.

Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran?


Pengamat Politik Igor Dirgantara berpendapat bahwa usulan pemakzulan Gibran harus dibacakan di Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. Dia menambahkan, untuk bisa diambil keputusan selanjutnya dilakukan di rapat paripurna yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir tersebut.

“Namun begitu, usulan pemakzulan yang bersumber dari surat permohonan tersebut bisa dikirim atau diusulkan dari pihak siapa pun. Tetapi surat mana yang akan diprioritaskan untuk dibawa ke paripurna itu menjadi bagian dari administrasi Kesetjenan (sekretariat) DPR RI,” kata Igor kepada SindoNews, Kamis (5/6/2025).

Igor menuturkan, proses impeachment juga akan berjalan lama dan panjang. Prosedurnya, lanjut dia, DPR mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah Gibran sudah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.

Dia menambahkan, setelah MK memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut. Igor mengatakan, keputusan MPR juga harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.

“Bagaimanapun juga, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan. Di sini sebenarnya celahnya untuk melakukan proses pemakzulan Gibran. Karena jika terbukti ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR bisa mempengaruhi hasilnya, dan sebaliknya,” ungkap Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) ini.

Intinya, lanjut Igor, celahnya tergantung dari sikap parpol di DPR, meskipun juga tetap ada problem bahwa fraksi partai di DPR adalah mayoritas partai pendukung Gibran yang dijadikan Wapres oleh Presiden Prabowo. “Lain hal, jika ada ‘angin ribut’ yang membuat sikap parpol di DPR balik badan bersama PDIP untuk melanjutkan proses impeachment terhadap Wapres Gibran,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai sejauh ini tak ada urgensi pemakzulan. “Karena selama 7 bulan memimpin bersama Presiden, Mas Wapres belum terbukti melakukan pelanggaran apa pun,” kata Agung.

Apalagi, kata Agung, ada ekosistem politik di mana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus masih hegemonik karena mengkonsolidasikan kekuatan parlemen 81%. “Sehingga secara kuantitatif, untuk sementara kemungkinan kecil skema pemakzulan berlanjut,” imbuhnya.

“Walaupun secara kualitatif, selalu ada celah-celah konstitusional bila tuntutan politis ini bertaut dengan perkara yuridis yang diduga mengitari Mas Wapres sebelum menjabat. Jika memang bukti-buktinya solid,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Rekomendasi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
PDIP Pecat Jokowi, Gibran,...
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Partai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved