Menakar Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran

Kamis, 05 Juni 2025 - 16:39 WIB
loading...
Menakar Seberapa Serius...
Gibran Rakabuming Raka Ketika dilantik sebagai Wakil Presiden. Foto/Dok BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Desakan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terus disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Terbaru, mereka mengirim surat kepada MPR , DPR, dan DPD untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian dikutip dari surat tersebut, Rabu (4/6/2025).

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengatakan, surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025. Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut, pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.

Baca juga: Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran



"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran. "Iya, harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya.

Adapun, hal yang mendasari Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran adalah UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Dasco Diutus Prabowo Temui Megawati, PDIP Belum Diajak Gabung Kabinet

Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”.

Baca juga: Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Akan Dibacakan di Rapat Paripurna DPR


Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Andreas Hugo Pareira menyebut surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR RI akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI. Ia menyebut hal itu sesuai prosedur.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Nantinya, DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan itu. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu kemudian menjelaskan apabila rapat paripurna dihadiri oleh dua per tiga yang hadir dan disetujui, proses pemakzulan akan dimulai.

"Untuk pemgambilan keputusan, apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," tuturnya.

Apabila proses itu dimulai, DPR selanjutnya bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan yang ada. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," pungkasnya.

Wamensesneg: Nggak Perlu Direspons


Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pun buka suara. Juri Ardiantoro kepada awak media mengatakan bahwa informasi itu memang berseliweran di grup WhatsApp maupun media.

"Apa ya saya baca di media banyak beredar berseliweran masuk ke grup-grup WA,” kata Juri di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Sementara, terkait isi surat yang meminta pertimbangan atas usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Juri enggan memberikan tanggapan. "Nggak perlu direspons, nggak ada respons. Udah lama itu surat," kata Juri.

Dia menilai perihal surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut menjadi ranah DPR maupun MPR untuk merespons. "Ya diserahkan ke DPR, MPR. Saya nggak tahu bagaimana respons DPR, MPR. Saya nggak tahu. Nanti tanyalah pada DPR, MPR," ujarnya.

Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran?


Pengamat Politik Igor Dirgantara berpendapat bahwa usulan pemakzulan Gibran harus dibacakan di Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. Dia menambahkan, untuk bisa diambil keputusan selanjutnya dilakukan di rapat paripurna yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir tersebut.

“Namun begitu, usulan pemakzulan yang bersumber dari surat permohonan tersebut bisa dikirim atau diusulkan dari pihak siapa pun. Tetapi surat mana yang akan diprioritaskan untuk dibawa ke paripurna itu menjadi bagian dari administrasi Kesetjenan (sekretariat) DPR RI,” kata Igor kepada SindoNews, Kamis (5/6/2025).

Igor menuturkan, proses impeachment juga akan berjalan lama dan panjang. Prosedurnya, lanjut dia, DPR mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah Gibran sudah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.

Dia menambahkan, setelah MK memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut. Igor mengatakan, keputusan MPR juga harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.

“Bagaimanapun juga, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan. Di sini sebenarnya celahnya untuk melakukan proses pemakzulan Gibran. Karena jika terbukti ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR bisa mempengaruhi hasilnya, dan sebaliknya,” ungkap Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) ini.

Intinya, lanjut Igor, celahnya tergantung dari sikap parpol di DPR, meskipun juga tetap ada problem bahwa fraksi partai di DPR adalah mayoritas partai pendukung Gibran yang dijadikan Wapres oleh Presiden Prabowo. “Lain hal, jika ada ‘angin ribut’ yang membuat sikap parpol di DPR balik badan bersama PDIP untuk melanjutkan proses impeachment terhadap Wapres Gibran,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai sejauh ini tak ada urgensi pemakzulan. “Karena selama 7 bulan memimpin bersama Presiden, Mas Wapres belum terbukti melakukan pelanggaran apa pun,” kata Agung.

Apalagi, kata Agung, ada ekosistem politik di mana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus masih hegemonik karena mengkonsolidasikan kekuatan parlemen 81%. “Sehingga secara kuantitatif, untuk sementara kemungkinan kecil skema pemakzulan berlanjut,” imbuhnya.

“Walaupun secara kualitatif, selalu ada celah-celah konstitusional bila tuntutan politis ini bertaut dengan perkara yuridis yang diduga mengitari Mas Wapres sebelum menjabat. Jika memang bukti-buktinya solid,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Agum Gumelar: Biar Wajahnya Garang, tapi Humanis
Prabowo: Turut Berduka...
Prabowo: Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Ketum Rekat Indonesia:...
Ketum Rekat Indonesia: Ryamizard Ryacudu Sosok Pemersatu Bangsa dan Penjaga NKRI
Disalatkan, Jenazah...
Disalatkan, Jenazah Ryamizard Ryacudu Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata Besok
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved