Pusako Andalas: Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada

Selasa, 08 September 2020 - 10:57 WIB
loading...
Pusako Andalas: Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. Foto/Inews.id
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih memicu kekhawatiran publik di tengah pandemi Covid-19 . Terlebih kasus positif kian melonjak drastis hingga hari ini mendekati 200 ribu kasus.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, penyelenggara Pemilu harus mempertimbangkan bahaya Covid-19 terhadap nyawa manusia. Sebab, berbagai pengabaian protokol kesehatan masih saja terjadi pada saat pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).

Merujuk pada laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) per 6 September 2020, tercatat 243 dugaan pelanggaran yang sebagian besar terkait pengabaian protokoler kesehatan tersebut. Selama masa pendaftaran 4-6 September, justru proses pendaftaran dipenuhi arak-arakan pendukung, sama persis dengan keadaan sebelum pandemi.

“Tegas menegakkan protokol atau tunda Pilkada. Proses sudah dilangsungkan. Jika tidak ingin kebablasan maka harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan tanpa pandang bulu atau tunda penyelenggaraan Pilkada sampai batas aman Covid-19 diumumkan WHO atau pemerintah Indonesia,” tutur Feri kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).

(Baca: Pilkada di Tengah Pandemi Berpotensi Jerumuskan Rakyat Jadi Korban COVID-19)

Tindakan arak-arakan jelas dilarang. Hal itu terkait Pasal 49 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, mewajibkan diterapkannya protokol kesehatan untuk mendaftarkan calon kepala daerah.

Bahkan, KPU juga merilis bahwa setidak-tidaknya paska pendaftaran Cakada terdapat 37 bakal calon yang terdeteksi positif Covid-19 dan tersebar di 21 provinsi. Data tersebut tidak menganalisa seberapa banyak para pendukung yang tergabung dalam arak-arakan yang terimbas pandemi tersebut.

(Baca: Selain Pendaftaran, Tiga Tahapan Pilkada Ini Potensial Buat Klaster Covid-19)

“Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan berbagai calon dan pendukungnya dapat dikatakan sangat serius dan dapat merusak kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2020,” tegas dia.

Pakar hukum tata negara FH Unand itu menambahkan, kebiasaaan inilah yang sedari awal yang tidak diantisipasi serius oleh DPR, pemerintah, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri yang menjadi pelopor Pilkada Serentak pada masa pandemi ini. Menurut dia, jika korban-korban berjatuhan, maka secara konstitusional mereka wajib bertanggungjawab terhadap nyawa-nyawa tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3626 seconds (0.1#10.140)