Pusako Andalas: Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada
Selasa, 08 September 2020 - 10:57 WIB
loading...
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. Foto/Inews.id
A
A
A
JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih memicu kekhawatiran publik di tengah pandemi Covid-19 . Terlebih kasus positif kian melonjak drastis hingga hari ini mendekati 200 ribu kasus.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, penyelenggara Pemilu harus mempertimbangkan bahaya Covid-19 terhadap nyawa manusia. Sebab, berbagai pengabaian protokol kesehatan masih saja terjadi pada saat pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).
Merujuk pada laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) per 6 September 2020, tercatat 243 dugaan pelanggaran yang sebagian besar terkait pengabaian protokoler kesehatan tersebut. Selama masa pendaftaran 4-6 September, justru proses pendaftaran dipenuhi arak-arakan pendukung, sama persis dengan keadaan sebelum pandemi.
“Tegas menegakkan protokol atau tunda Pilkada. Proses sudah dilangsungkan. Jika tidak ingin kebablasan maka harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan tanpa pandang bulu atau tunda penyelenggaraan Pilkada sampai batas aman Covid-19 diumumkan WHO atau pemerintah Indonesia,” tutur Feri kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Pilkada di Tengah Pandemi Berpotensi Jerumuskan Rakyat Jadi Korban COVID-19)
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, penyelenggara Pemilu harus mempertimbangkan bahaya Covid-19 terhadap nyawa manusia. Sebab, berbagai pengabaian protokol kesehatan masih saja terjadi pada saat pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).
Merujuk pada laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) per 6 September 2020, tercatat 243 dugaan pelanggaran yang sebagian besar terkait pengabaian protokoler kesehatan tersebut. Selama masa pendaftaran 4-6 September, justru proses pendaftaran dipenuhi arak-arakan pendukung, sama persis dengan keadaan sebelum pandemi.
“Tegas menegakkan protokol atau tunda Pilkada. Proses sudah dilangsungkan. Jika tidak ingin kebablasan maka harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan tanpa pandang bulu atau tunda penyelenggaraan Pilkada sampai batas aman Covid-19 diumumkan WHO atau pemerintah Indonesia,” tutur Feri kepada SINDOnews, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Pilkada di Tengah Pandemi Berpotensi Jerumuskan Rakyat Jadi Korban COVID-19)
Lihat Juga :