Karpet Merah untuk Kejaksaan
Selasa, 08 September 2020 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
Fickar lantas menyoroti beberapa pasal. Misalnya penempatan jaksa sebagai pejabat negara sekaligus sebuah profesi dengan definisi yang luas juga merupakan sebuah kesalahan. Jika jaksa diposisikan sebagai profesi, maka tidak tepat dan tidak pas jaksa diletakkan sebagai pejabat negara. Ketika jaksa diposisikan sebagai pejabat negara, maka konsekuensi logisnya posisi jaksa seperti pejabat negara lain, misalnya presiden, ketua MPR, ketua DPR, menteri, dan pejabat negara lainnya.
"Jadi, ini ada dua hal yang bertentangan. Kalau jaksa mau ditempatkan sebagai profesi, artinya profesional, maka nggak pas kalau diletakkan sebagai pejabat negara. Dia (jaksa) bisa jadi profesional dalam artian bisa menangani berbagai kasus, jadi seperti fungsi pengacara sebenarnya," imbuhnya. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeksi Virus Corona)
Dia membeberkan, kewenangan baru jaksa agung, yaitu mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer terlalu melampaui batas. Musababnya, kata Fickar, kewenangan itu seolah-olah ingin mengambil alih kewenangan KPK secara kelembagaan, yakni koordinasi dan supervisi perkara korupsi. "Yang pasti, kalau dia mengambil koordinasi dan supervisi, ya itu berarti sama dengan mengarahkan pembubaran KPK sebenarnya," tegas Fickar.
Dia menambahkan, DPR harus terbuka dalam pembahasan RUU Kejaksaan dan melibatkan semua stakeholder sehingga semua tahapan dapat dikontrol. Stakeholder yang dimaksud misalnya penuntut, pencari keadilan, kepolisian, kehakiman atau lembaga peradilan, masyarakat sipil yang bergerak di bidang bantuan hukum atau advokasi, dan lain sebagainya. Keterbukaan dan keikutsertaan itu agar jangan sampai kejaksaan atau jaksa terjerumus pada penyalahgunaan kewenangan. "Mestinya seluruh stakeholder dilibatkan sehingga bisa menyumbangkan pikiran di mana letak lembaga kejaksaan," katanya.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai, draf RUU Kejaksaan justru mengekalkan diskriminasi berbasis agama dan keyakinan. Hal ini, kata Isnur, dengan melihat ketentuan rumusan Pasal 30 ayat (5) RUU yang mengatur wewenang dan tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi enam aspek. (Baca juga: Bisnis Esek-Esek terancam Tinggal Cerita Gara-Gara Teledildonik)
Isnur membeberkan, wewenang dan tugas tersebut paling tidak memiliki tiga masalah. Pertama, membuat kejaksaan memiliki wewenang dari hulu ke hilir sehingga berpotensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan dalam hal ini berwenang sebagai intelijen, pengawasan, pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum.
Kedua pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara adalah sebuah diskriminasi. Diskriminasi ini, tutur Isnur, berakar pada stigma yang ada dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 97/PUU-XIV/2016 telah menghapus diskriminasi. Antara lain tertuang pada halaman 138 putusan tersebut di mana Mahkamah mengatakan "Hak dasar untuk menganut agama, yang di dalamnya mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik," terangnya. (Baca juga: Ternyata Tidur Bisa Cegah Alzheimer)
"Jadi, ini ada dua hal yang bertentangan. Kalau jaksa mau ditempatkan sebagai profesi, artinya profesional, maka nggak pas kalau diletakkan sebagai pejabat negara. Dia (jaksa) bisa jadi profesional dalam artian bisa menangani berbagai kasus, jadi seperti fungsi pengacara sebenarnya," imbuhnya. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeksi Virus Corona)
Dia membeberkan, kewenangan baru jaksa agung, yaitu mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer terlalu melampaui batas. Musababnya, kata Fickar, kewenangan itu seolah-olah ingin mengambil alih kewenangan KPK secara kelembagaan, yakni koordinasi dan supervisi perkara korupsi. "Yang pasti, kalau dia mengambil koordinasi dan supervisi, ya itu berarti sama dengan mengarahkan pembubaran KPK sebenarnya," tegas Fickar.
Dia menambahkan, DPR harus terbuka dalam pembahasan RUU Kejaksaan dan melibatkan semua stakeholder sehingga semua tahapan dapat dikontrol. Stakeholder yang dimaksud misalnya penuntut, pencari keadilan, kepolisian, kehakiman atau lembaga peradilan, masyarakat sipil yang bergerak di bidang bantuan hukum atau advokasi, dan lain sebagainya. Keterbukaan dan keikutsertaan itu agar jangan sampai kejaksaan atau jaksa terjerumus pada penyalahgunaan kewenangan. "Mestinya seluruh stakeholder dilibatkan sehingga bisa menyumbangkan pikiran di mana letak lembaga kejaksaan," katanya.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai, draf RUU Kejaksaan justru mengekalkan diskriminasi berbasis agama dan keyakinan. Hal ini, kata Isnur, dengan melihat ketentuan rumusan Pasal 30 ayat (5) RUU yang mengatur wewenang dan tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi enam aspek. (Baca juga: Bisnis Esek-Esek terancam Tinggal Cerita Gara-Gara Teledildonik)
Isnur membeberkan, wewenang dan tugas tersebut paling tidak memiliki tiga masalah. Pertama, membuat kejaksaan memiliki wewenang dari hulu ke hilir sehingga berpotensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan dalam hal ini berwenang sebagai intelijen, pengawasan, pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum.
Kedua pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara adalah sebuah diskriminasi. Diskriminasi ini, tutur Isnur, berakar pada stigma yang ada dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 97/PUU-XIV/2016 telah menghapus diskriminasi. Antara lain tertuang pada halaman 138 putusan tersebut di mana Mahkamah mengatakan "Hak dasar untuk menganut agama, yang di dalamnya mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik," terangnya. (Baca juga: Ternyata Tidur Bisa Cegah Alzheimer)
Lihat Juga :