Karpet Merah untuk Kejaksaan

Selasa, 08 September 2020 - 09:15 WIB
loading...
A A A
Ketiga, pencegahan penodaan agama adalah pengekalan diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan/keyakinan. Ketiadaan definisi penodaan agama telah membuat berbagai tindakan dihukum dengan kriteria yang sama, yaitu penodaan agama. "Menjadi kewajiban Indonesia untuk melakukan harmonisasi dan bukannya mengekalkan bentuk-bentuk diskriminasi berbasis agama/keyakinan yang ada sebelumnya," ujarnya.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, Korps Adhyaksa mendukung upaya DPR melakukan revisi atas UU Kejaksaan yang akan disusul dengan pembahasan terhadap draf RUU Kejaksaan. Dia mengungkapkan, ada beberapa urgensi dilakukan perubahan atas UU Kejaksaan. Pertama, dinamika yang terjadi masyarakat dan penyesuaian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, kepentingan penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.

"Kebutuhan penguatan kelembagaan, tugas, dan kewenangan Kejaksaan dengan mendasarkan pada asas hukum dan konvensi yang berlaku secara universal," tegas Setia dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).

Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini menuturkan, ada empat poin utama yang menjadi usulan Kejagung untuk perubahan atas UU Kejaksaan. Menurut dia, empat poin utama diharapkan dapat memperkuat kejaksaan secara institusional, kewenangan kejaksaan, hingga profesi dan kewenangan jaksa. "Demikian disampaikan pandangan, saran, dan masukan guna penyusunan perubahan UU Kejaksaan yang paripurna. Semoga menjadi legitimasi dan sumbangsih bagi penegakan hukum dan pembangunan hukum nasional," katanya. (Lihat videonya: Inilah Kriteria Wanita Muslimah yang Dirindukan Surga)

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh menyatakan, karakteristik jaksa agung, kejaksaan, dan jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus. Dalam draf RUU Kejaksaan yang telah disiapkan Komisi III sebagai pengusul, kata dia, menguatkan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan. Jabatan jaksa ditempatkan sebagai kekhususan di dalam aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana pegawai di TNI dan Polri.

"Perubahan ini juga menghimpun beberapa kewenangan jaksa agung, kejaksaan, dan jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat dilaksanakan," ujar Pangeran. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved