Waspada, Kluster Covid-19 Pilkada di Depan Mata
Selasa, 08 September 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
“Saya memohon maaf kalau acara kemarin terjadi kerumunan. Saya sudah imbau sebelumnya supaya tidak perlu datang. Namun, karena antusias yang tinggi, kami kewalahan dan tidak bisa dibendung lagi,” kata Cellica seperti dikutip Antara.
Dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga hari kedua masa pendaftaran, terdapat 243 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan saat melakukan pendaftaran ke KPU daerah setempat. Pelanggaran itu mulai dari munculnya kerumunan simpatisan, pengabaian jarak antarpendukung, hingga tidak mengenakan masker. Pelanggaran hari pertama tercatat dilakukan oleh 141 pasangan calon dan hari kedua sebanyak 102 pasangan calon. Sedangkan pelanggaran pada hari ketiga masih tahap rekapitulasi.
“Sampai dengan hari ini, pada hari pertama kami mendapatkan data ada 141 bakal pasangan calon melanggar protokol kesehatan dan pada hari kedua ada 102, totalnya ada 243,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan Facebook KPU RI, Senin (7/9/20) dini hari.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan hingga Senin dini hari (7/9/2020) berdasarkan pemeriksaan swab sebanyak 37 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah positif Covid-19. Data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan bertambah. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeksi Virus Corona)
“Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang. Datanya dari 21 provinsi, karena sampai pukul 24.00, masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan. Jadi 37 (calon) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya,” ujarnya.
Arief pun mengimbau para bakal calon kepala daerah agar selalu menjaga kondisi kesehatan. Ia juga meminta partai politik pengusung dan paslon yang diusung mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di setiap tahapan pilkada.
“KPU perlu mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon, dan para pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah 2020,” tutur Arief.
Dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga hari kedua masa pendaftaran, terdapat 243 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan saat melakukan pendaftaran ke KPU daerah setempat. Pelanggaran itu mulai dari munculnya kerumunan simpatisan, pengabaian jarak antarpendukung, hingga tidak mengenakan masker. Pelanggaran hari pertama tercatat dilakukan oleh 141 pasangan calon dan hari kedua sebanyak 102 pasangan calon. Sedangkan pelanggaran pada hari ketiga masih tahap rekapitulasi.
“Sampai dengan hari ini, pada hari pertama kami mendapatkan data ada 141 bakal pasangan calon melanggar protokol kesehatan dan pada hari kedua ada 102, totalnya ada 243,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan Facebook KPU RI, Senin (7/9/20) dini hari.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan hingga Senin dini hari (7/9/2020) berdasarkan pemeriksaan swab sebanyak 37 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah positif Covid-19. Data tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan bertambah. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeksi Virus Corona)
“Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang. Datanya dari 21 provinsi, karena sampai pukul 24.00, masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan. Jadi 37 (calon) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya,” ujarnya.
Arief pun mengimbau para bakal calon kepala daerah agar selalu menjaga kondisi kesehatan. Ia juga meminta partai politik pengusung dan paslon yang diusung mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di setiap tahapan pilkada.
“KPU perlu mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon, dan para pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah 2020,” tutur Arief.
Lihat Juga :