Sindikat Penipuan Peralatan Medis Terendus Berkat Info Interpol Italia
Selasa, 08 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Uang senilai Rp56 miliar yang berhasil diamankan Bareskrim dari sindikan internasional penipuan penjualan peralatan medis covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan yang dilakukan sindikat internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Tiga orang berhasil diamankan dalam kasus ini. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang euro 3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya perusahaan asal Italia, yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19. (Baca: Gegara Resesi, Singapura Mulai Tak Ramah Pada TKA)
Pembayaran beberapa kali telah dilakukan, kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan pembayaran. Selanjutnya rekening pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia.
“Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Berdasarkan hasil penelusuran, Tim Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai euro 3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar. “Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, dan dibantu rekan-rekan PPATK, kita berhasil menangkap pelaku,” kata mantan Kapolda Banten ini. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeski Virus Corona)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya perusahaan asal Italia, yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19. (Baca: Gegara Resesi, Singapura Mulai Tak Ramah Pada TKA)
Pembayaran beberapa kali telah dilakukan, kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan pembayaran. Selanjutnya rekening pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia.
“Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Berdasarkan hasil penelusuran, Tim Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai euro 3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar. “Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, dan dibantu rekan-rekan PPATK, kita berhasil menangkap pelaku,” kata mantan Kapolda Banten ini. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeski Virus Corona)
Lihat Juga :