Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
A A A
Fachrizal menggarisbawahi bahwa tanpa perubahan menyeluruh dalam KUHAP, termasuk dalam mengatur penahanan dan upaya paksa lainnya, pembaruan hukum pidana Indonesia akan pincang.

“KUHAP juga seharusnya tunduk pada prinsip yang sama di mana pembatasan kebebasan seperti penahanan harus dibuktikan sebagai tindakan terakhir, bukan justru menjadi langkah pertama yang otomatis dilakukan dalam setiap perkara,” katanya.

Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Seminar ASPERHUPIKI beserta Fakultas Hukum Undip yang turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Retno Saraswati ini menghasilkan enam rekomendasi terkait pembahasan RKUHAP 2025.

Rekomendasi pertama, RKUHAP 2025 harus secara nyata merefleksikan nilai-nilai baru KUHP Nasional, terutama prinsip ultimum remedium dan pedoman pemidanaan berbasis keadilan dan proporsionalitas.

Rekomendasi kedua yaitu penahanan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dengan standar pembuktian yang kuat dan pengawasan ketat dari hakim sejak tahap awal (pre-factum) sebagaimana dituntut oleh standar HAM internasional. Akademisi juga menekankan perlunya pengaturan komprehensif terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk restorative justice, plea bargaining, dan DPA untuk korporasi dengan pengawasan memadai.

Sedangkan, rekomendasi keempat, modernisasi hukum acara pidana harus mengintegrasikan teknologi secara adil dan inklusif, tidak sekadar mencantumkan e-court dalam pasal, tetapi juga menjamin akses publik, keabsahan pembuktian, dan perlindungan saksi serta terdakwa.

Rekomendasi kelima, RKUHAP perlu membenahi struktur kelembagaan penyidikan dengan menghapus konsep “Penyidik Utama” yang berpotensi menimbulkan subordinasi antarpenyidik dan merusak prinsip kesetaraan. Keterlibatan Jaksa harus ditegaskan sejak awal proses penyidikan untuk menjamin due process of law.

Selain itu, perlu diatur secara eksplisit mekanisme penyidikan tambahan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan tetap melindungi hak-hak tersangka. Rekomendasi terakhir, RKUHAP perlu sinkron dengan semangat dan struktur KUHP Nasional baik dari segi materi, prosedur, maupun kelembagaan agar tidak terjadi fragmentasi hukum yang merugikan keadilan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Rekomendasi
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved