Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Rabu, 28 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Fachrizal menggarisbawahi bahwa tanpa perubahan menyeluruh dalam KUHAP, termasuk dalam mengatur penahanan dan upaya paksa lainnya, pembaruan hukum pidana Indonesia akan pincang.
“KUHAP juga seharusnya tunduk pada prinsip yang sama di mana pembatasan kebebasan seperti penahanan harus dibuktikan sebagai tindakan terakhir, bukan justru menjadi langkah pertama yang otomatis dilakukan dalam setiap perkara,” katanya.
Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Seminar ASPERHUPIKI beserta Fakultas Hukum Undip yang turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Retno Saraswati ini menghasilkan enam rekomendasi terkait pembahasan RKUHAP 2025.
Rekomendasi pertama, RKUHAP 2025 harus secara nyata merefleksikan nilai-nilai baru KUHP Nasional, terutama prinsip ultimum remedium dan pedoman pemidanaan berbasis keadilan dan proporsionalitas.
Rekomendasi kedua yaitu penahanan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dengan standar pembuktian yang kuat dan pengawasan ketat dari hakim sejak tahap awal (pre-factum) sebagaimana dituntut oleh standar HAM internasional. Akademisi juga menekankan perlunya pengaturan komprehensif terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk restorative justice, plea bargaining, dan DPA untuk korporasi dengan pengawasan memadai.
Sedangkan, rekomendasi keempat, modernisasi hukum acara pidana harus mengintegrasikan teknologi secara adil dan inklusif, tidak sekadar mencantumkan e-court dalam pasal, tetapi juga menjamin akses publik, keabsahan pembuktian, dan perlindungan saksi serta terdakwa.
Rekomendasi kelima, RKUHAP perlu membenahi struktur kelembagaan penyidikan dengan menghapus konsep “Penyidik Utama” yang berpotensi menimbulkan subordinasi antarpenyidik dan merusak prinsip kesetaraan. Keterlibatan Jaksa harus ditegaskan sejak awal proses penyidikan untuk menjamin due process of law.
Selain itu, perlu diatur secara eksplisit mekanisme penyidikan tambahan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan tetap melindungi hak-hak tersangka. Rekomendasi terakhir, RKUHAP perlu sinkron dengan semangat dan struktur KUHP Nasional baik dari segi materi, prosedur, maupun kelembagaan agar tidak terjadi fragmentasi hukum yang merugikan keadilan.
“KUHAP juga seharusnya tunduk pada prinsip yang sama di mana pembatasan kebebasan seperti penahanan harus dibuktikan sebagai tindakan terakhir, bukan justru menjadi langkah pertama yang otomatis dilakukan dalam setiap perkara,” katanya.
Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Seminar ASPERHUPIKI beserta Fakultas Hukum Undip yang turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Retno Saraswati ini menghasilkan enam rekomendasi terkait pembahasan RKUHAP 2025.
Rekomendasi pertama, RKUHAP 2025 harus secara nyata merefleksikan nilai-nilai baru KUHP Nasional, terutama prinsip ultimum remedium dan pedoman pemidanaan berbasis keadilan dan proporsionalitas.
Rekomendasi kedua yaitu penahanan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dengan standar pembuktian yang kuat dan pengawasan ketat dari hakim sejak tahap awal (pre-factum) sebagaimana dituntut oleh standar HAM internasional. Akademisi juga menekankan perlunya pengaturan komprehensif terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan, termasuk restorative justice, plea bargaining, dan DPA untuk korporasi dengan pengawasan memadai.
Sedangkan, rekomendasi keempat, modernisasi hukum acara pidana harus mengintegrasikan teknologi secara adil dan inklusif, tidak sekadar mencantumkan e-court dalam pasal, tetapi juga menjamin akses publik, keabsahan pembuktian, dan perlindungan saksi serta terdakwa.
Rekomendasi kelima, RKUHAP perlu membenahi struktur kelembagaan penyidikan dengan menghapus konsep “Penyidik Utama” yang berpotensi menimbulkan subordinasi antarpenyidik dan merusak prinsip kesetaraan. Keterlibatan Jaksa harus ditegaskan sejak awal proses penyidikan untuk menjamin due process of law.
Selain itu, perlu diatur secara eksplisit mekanisme penyidikan tambahan agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan tetap melindungi hak-hak tersangka. Rekomendasi terakhir, RKUHAP perlu sinkron dengan semangat dan struktur KUHP Nasional baik dari segi materi, prosedur, maupun kelembagaan agar tidak terjadi fragmentasi hukum yang merugikan keadilan.
(jon)
Lihat Juga :