Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
A A A
Dalam seminar ini diajukan usulan agar sejak tahap penyelidikan, harus sudah ada mekanisme pengawasan oleh jaksa atau hakim pemeriksa pendahuluan agar perlindungan hak-hak dasar individu dijalankan sejak dini.

Dalam forum yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menyoroti RKUHAP 2025 belum mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan secara utuh dan setara dengan perkembangan KUHP.

Febby menekankan bahwa KUHP Nasional sudah mengakui keberadaan pelaku korporasi, namun RKUHAP 2025 belum mengatur tata cara pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan terhadap badan hukum.

Di sisi lain, mekanisme seperti Restorative Justice (RJ), Plea Bargaining, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) disebutnya perlu diatur secara eksplisit. Febby mengingatkan bahwa RJ tidak bisa diterapkan untuk semua perkara, terutama perkara tanpa korban langsung dan harus dilakukan dalam kerangka koordinasi jaksa-penyidik sejak tahap awal.

“Plea bargaining dan DPA sangat berguna untuk menyelesaikan perkara secara efisien dan adil, tetapi hingga kini belum mendapat legitimasi dalam RKUHAP. Kasus-kasus besar seperti Rolls Royce menunjukkan bahwa dengan DPA, negara bisa menghindari kerugian besar, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus tetap menegakkan keadilan,” ungkapnya.

Dia menyoroti bahwa penggunaan Perma dan Perja sebagai satu-satunya dasar dalam penanganan perkara korporasi atau penyelesaian alternatif tanpa adanya dasar KUHAP membuka ruang disparitas dan ketidakpastian hukum.

“Jika RKUHAP tetap menutup mata terhadap dinamika ini, maka sistem hukum acara pidana Indonesia akan semakin tertinggal dari standar internasional dan praktik peradilan modern di negara-negara lain,” ujarnya.

Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi memberi sorotan terhadap ultimum remedium. Dia menyampaikan bahwa prinsip ultimum remedium bukan hanya berlaku dalam konteks pemidanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Penahanan sebagai bentuk upaya paksa merupakan pembatasan kemerdekaan yang sangat serius dan harus tunduk pada prinsip necessity dan proportionality.

“Sayangnya, dalam praktik, penahanan masih menjadi langkah otomatis begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam beberapa riset ditemukan bahwa hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan lamanya masa penahanan, meskipun alat bukti sangat lemah. Ini menunjukkan bahwa penahanan prapersidangan sering kali berfungsi sebagai bentuk pemidanaan dini (pre-trial punishment) yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan HAM,” ungkapnya.

Menurut Fachrizal, KUHP Nasional telah membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa pemidanaan (rechtelijk pardon) sebagai bentuk koreksi terhadap overkriminalisasi dan penghukuman yang tidak proporsional. Namun jika pada tahap penyidikan dan penuntutan aparat penegak hukum tetap mengedepankan penahanan sebagai prosedur rutin, maka nilai-nilai dalam KUHP hanya akan menjadi slogan tanpa makna substantif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Rekomendasi
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Berita Terkini
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved