Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Rabu, 28 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Dalam seminar ini diajukan usulan agar sejak tahap penyelidikan, harus sudah ada mekanisme pengawasan oleh jaksa atau hakim pemeriksa pendahuluan agar perlindungan hak-hak dasar individu dijalankan sejak dini.
Dalam forum yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menyoroti RKUHAP 2025 belum mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan secara utuh dan setara dengan perkembangan KUHP.
Febby menekankan bahwa KUHP Nasional sudah mengakui keberadaan pelaku korporasi, namun RKUHAP 2025 belum mengatur tata cara pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan terhadap badan hukum.
Di sisi lain, mekanisme seperti Restorative Justice (RJ), Plea Bargaining, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) disebutnya perlu diatur secara eksplisit. Febby mengingatkan bahwa RJ tidak bisa diterapkan untuk semua perkara, terutama perkara tanpa korban langsung dan harus dilakukan dalam kerangka koordinasi jaksa-penyidik sejak tahap awal.
“Plea bargaining dan DPA sangat berguna untuk menyelesaikan perkara secara efisien dan adil, tetapi hingga kini belum mendapat legitimasi dalam RKUHAP. Kasus-kasus besar seperti Rolls Royce menunjukkan bahwa dengan DPA, negara bisa menghindari kerugian besar, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus tetap menegakkan keadilan,” ungkapnya.
Dia menyoroti bahwa penggunaan Perma dan Perja sebagai satu-satunya dasar dalam penanganan perkara korporasi atau penyelesaian alternatif tanpa adanya dasar KUHAP membuka ruang disparitas dan ketidakpastian hukum.
“Jika RKUHAP tetap menutup mata terhadap dinamika ini, maka sistem hukum acara pidana Indonesia akan semakin tertinggal dari standar internasional dan praktik peradilan modern di negara-negara lain,” ujarnya.
Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi memberi sorotan terhadap ultimum remedium. Dia menyampaikan bahwa prinsip ultimum remedium bukan hanya berlaku dalam konteks pemidanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Penahanan sebagai bentuk upaya paksa merupakan pembatasan kemerdekaan yang sangat serius dan harus tunduk pada prinsip necessity dan proportionality.
“Sayangnya, dalam praktik, penahanan masih menjadi langkah otomatis begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam beberapa riset ditemukan bahwa hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan lamanya masa penahanan, meskipun alat bukti sangat lemah. Ini menunjukkan bahwa penahanan prapersidangan sering kali berfungsi sebagai bentuk pemidanaan dini (pre-trial punishment) yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan HAM,” ungkapnya.
Menurut Fachrizal, KUHP Nasional telah membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa pemidanaan (rechtelijk pardon) sebagai bentuk koreksi terhadap overkriminalisasi dan penghukuman yang tidak proporsional. Namun jika pada tahap penyidikan dan penuntutan aparat penegak hukum tetap mengedepankan penahanan sebagai prosedur rutin, maka nilai-nilai dalam KUHP hanya akan menjadi slogan tanpa makna substantif.
Dalam forum yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menyoroti RKUHAP 2025 belum mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan secara utuh dan setara dengan perkembangan KUHP.
Febby menekankan bahwa KUHP Nasional sudah mengakui keberadaan pelaku korporasi, namun RKUHAP 2025 belum mengatur tata cara pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan terhadap badan hukum.
Di sisi lain, mekanisme seperti Restorative Justice (RJ), Plea Bargaining, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) disebutnya perlu diatur secara eksplisit. Febby mengingatkan bahwa RJ tidak bisa diterapkan untuk semua perkara, terutama perkara tanpa korban langsung dan harus dilakukan dalam kerangka koordinasi jaksa-penyidik sejak tahap awal.
“Plea bargaining dan DPA sangat berguna untuk menyelesaikan perkara secara efisien dan adil, tetapi hingga kini belum mendapat legitimasi dalam RKUHAP. Kasus-kasus besar seperti Rolls Royce menunjukkan bahwa dengan DPA, negara bisa menghindari kerugian besar, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus tetap menegakkan keadilan,” ungkapnya.
Dia menyoroti bahwa penggunaan Perma dan Perja sebagai satu-satunya dasar dalam penanganan perkara korporasi atau penyelesaian alternatif tanpa adanya dasar KUHAP membuka ruang disparitas dan ketidakpastian hukum.
“Jika RKUHAP tetap menutup mata terhadap dinamika ini, maka sistem hukum acara pidana Indonesia akan semakin tertinggal dari standar internasional dan praktik peradilan modern di negara-negara lain,” ujarnya.
Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi memberi sorotan terhadap ultimum remedium. Dia menyampaikan bahwa prinsip ultimum remedium bukan hanya berlaku dalam konteks pemidanaan, tetapi juga dalam pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Penahanan sebagai bentuk upaya paksa merupakan pembatasan kemerdekaan yang sangat serius dan harus tunduk pada prinsip necessity dan proportionality.
“Sayangnya, dalam praktik, penahanan masih menjadi langkah otomatis begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam beberapa riset ditemukan bahwa hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan lamanya masa penahanan, meskipun alat bukti sangat lemah. Ini menunjukkan bahwa penahanan prapersidangan sering kali berfungsi sebagai bentuk pemidanaan dini (pre-trial punishment) yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan HAM,” ungkapnya.
Menurut Fachrizal, KUHP Nasional telah membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa pemidanaan (rechtelijk pardon) sebagai bentuk koreksi terhadap overkriminalisasi dan penghukuman yang tidak proporsional. Namun jika pada tahap penyidikan dan penuntutan aparat penegak hukum tetap mengedepankan penahanan sebagai prosedur rutin, maka nilai-nilai dalam KUHP hanya akan menjadi slogan tanpa makna substantif.
Lihat Juga :