Zarof Ricar, Pengacara, hingga Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Rabu, 28 Mei 2025 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang.
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120.000 kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang cash SGD140.000 dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru SGD36.000. SGD 30.000 sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah. "Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap JPU.
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120.000 kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang cash SGD140.000 dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru SGD36.000. SGD 30.000 sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah. "Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap JPU.
(cip)
Lihat Juga :