Zarof Ricar, Pengacara, hingga Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Rabu, 28 Mei 2025 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu sebagaimana disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," kata JPU.
Baca juga: Deretan 30 Brigjen TNI AD Baru usai Naik Pangkat pada Akhir Mei 2025, Ini Nama-namanya
Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308.000. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," kata JPU.
Baca juga: Deretan 30 Brigjen TNI AD Baru usai Naik Pangkat pada Akhir Mei 2025, Ini Nama-namanya
Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308.000. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
Lihat Juga :