Zarof Ricar, Pengacara, hingga Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Rabu, 28 Mei 2025 - 08:36 WIB
loading...
JPU akan membacakan surat tunturan terhadap terdakwa eks pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronnald Tanur. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tunturan terhadap terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. Hal itu sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu 28 Mei 2025 untuk tuntutan," tulis SIPP yang dilihat Rabu (28/5/2025).
Selain Zarof, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Rencananya, sidang tersebut akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Dalam perkara ini, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 Kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Rabu 28 Mei 2025 untuk tuntutan," tulis SIPP yang dilihat Rabu (28/5/2025).
Selain Zarof, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Rencananya, sidang tersebut akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Dalam perkara ini, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 Kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Lihat Juga :