Zarof Ricar, Pengacara, hingga Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Rabu, 28 Mei 2025 - 08:36 WIB
loading...
JPU akan membacakan surat tunturan terhadap terdakwa eks pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronnald Tanur. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tunturan terhadap terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. Hal itu sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu 28 Mei 2025 untuk tuntutan," tulis SIPP yang dilihat Rabu (28/5/2025).
Selain Zarof, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Rencananya, sidang tersebut akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Dalam perkara ini, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 Kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Hal itu sebagaimana disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," kata JPU.
Baca juga: Deretan 30 Brigjen TNI AD Baru usai Naik Pangkat pada Akhir Mei 2025, Ini Nama-namanya
Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308.000. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang.
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120.000 kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang cash SGD140.000 dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru SGD36.000. SGD 30.000 sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah. "Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap JPU.
"Rabu 28 Mei 2025 untuk tuntutan," tulis SIPP yang dilihat Rabu (28/5/2025).
Selain Zarof, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Rencananya, sidang tersebut akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Dalam perkara ini, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 Kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Hal itu sebagaimana disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," kata JPU.
Baca juga: Deretan 30 Brigjen TNI AD Baru usai Naik Pangkat pada Akhir Mei 2025, Ini Nama-namanya
Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308.000. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang.
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120.000 kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang cash SGD140.000 dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru SGD36.000. SGD 30.000 sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah. "Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap JPU.
(cip)
Lihat Juga :