Kebijakan ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

Senin, 30 Maret 2020 - 14:44 WIB
Kebijakan ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020
Kebijakan ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran bernomor 34/2020 tersebut disebutkan kebijakan tersebut diperpanjang.

"Dilakukan perpanjangangan masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal sebagai work from home," kata Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmaji saat konfrensi pers, Senin (30/3/2020). (Baca Juga: Cuci Tangan dengan Sabun dan Air Mengalir Lebih Efektif Bunuh Virus).

Dia mengatakan bahwa sebelumnya kebijakan bekerja dari rumah berlaku hingga besok, 31 Maret 2020. Dengan adanya surat edaran tersebut kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga pertengahan April.

"Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku 31 maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi," ungkapnya.

Dwi mengatakan pelaksanaan kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian. Hal ini didasarkan pada situasi yang berlaku di daerah masing-masing.

"Kita tahu sekarang ini bervariasi. Ada yang di zona merah, kuning, dan seterusnya. Tentu saja pelaksanaan work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5012 seconds (0.1#10.140)