Menakar Arus Balik Demokratisasi Desa
Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam bukunya berjudul Development as Freedom (1999), Sen menegaskan bahwa persoalannya adalah bukan sekadar pada partisipasi prosedural. Partisipasi yang seringkali diterjemahkan dengan ditandatanganinya lembar kehadiran musyawarah desa oleh unsur masyarakat sebagai prosedur administratif, namun pada proses meluasnya kapabilitas masyarakat agar dapat berpartisipasi secara bermakna.
Bagaimana mungkin demokrasi desa dapat terwujud apabila warga desa tidak memiliki kapabilitas dalam merumuskan apa yang menjadi kebutuhannya. Bahkan, dalam struktur sosial di desa, seringkali persoalannya lebih dalam dari itu. Warga desa merasa inferior, takut, dan tidak pantas untuk mengemukakan apapun, selain patuh dan setuju, dalam musyawarah desa. Maka, seluas apapun ruang partisipasi yang diberikan dan sebanyak apapun warga dihadirkan, mereka hanya mampu mendominasi dalam kesunyian dan tetap mengambil jarak dari proses pembangunan desa.
Realitas ini tergambar pada hasil survei Litbang Kompas (4-10 Januari 2025) terhadap 1.000 responden di 38 provinsi menunjukkan, 6 dari 10 warga desa tidak tahu tentang dana desa dan apa pengaruhnya bagi pembangunan desa. Bahkan, 75 persen responden tidak pernah mendengar tentang kasus korupsi dana desa di daerah mereka. Padahal mereka tinggal tidak jauh dari kantor kepala desa. Rendahnya kapabilitas warga desa untuk berpartisipasi secara bermakna dalam menuntut akuntabilitas sosial memengaruhi efektivitas pemanfaatan dana desa yang seharusnya mampu memperbaiki kehidupan mereka.
Teori Strukturasi Giddens mengenai hubungan dialektis antara struktur dan agensi sangat relevan dalam menganalisis pentingnya pemberdayaan. Dalam lensa strukturasi, struktur berupa kultur feodal dan patron-klien di desa tidaklah kekal, ia senantiasa dapat bergeser seiring dengan praktik-praktik sosial agensi berupa partisipasi bermakna dari warganya yang memiliki kapabilitas dan kesadaran kritis. Hal ini dapat terwujud melalui jalan pemberdayaan yang memposisikan warga desa sebagai subjek pembangunan yang sentral-substansial.
Ayunan pendulum yang tampak mengarah pada arus balik demokratisasi desa bukanlah pertanda kegagalan, namun sebagai refleksi bersama bahwa esensi demokrasi dalam pembangunan desa tidak dapat bekerja tanpa fondasi pemberdayaan yang kuat. Terobsesi menggapai ide besar seperti demokratisasi tidak boleh berhenti pada aspek prosedural, namun perlu lebih dalam membangun substansi. Dengan itu, segala kebijakan yang turun dari pemerintah pusat kepada desa dapat terserap dalam pembangunan yang demokratis.
Bagaimana mungkin demokrasi desa dapat terwujud apabila warga desa tidak memiliki kapabilitas dalam merumuskan apa yang menjadi kebutuhannya. Bahkan, dalam struktur sosial di desa, seringkali persoalannya lebih dalam dari itu. Warga desa merasa inferior, takut, dan tidak pantas untuk mengemukakan apapun, selain patuh dan setuju, dalam musyawarah desa. Maka, seluas apapun ruang partisipasi yang diberikan dan sebanyak apapun warga dihadirkan, mereka hanya mampu mendominasi dalam kesunyian dan tetap mengambil jarak dari proses pembangunan desa.
Realitas ini tergambar pada hasil survei Litbang Kompas (4-10 Januari 2025) terhadap 1.000 responden di 38 provinsi menunjukkan, 6 dari 10 warga desa tidak tahu tentang dana desa dan apa pengaruhnya bagi pembangunan desa. Bahkan, 75 persen responden tidak pernah mendengar tentang kasus korupsi dana desa di daerah mereka. Padahal mereka tinggal tidak jauh dari kantor kepala desa. Rendahnya kapabilitas warga desa untuk berpartisipasi secara bermakna dalam menuntut akuntabilitas sosial memengaruhi efektivitas pemanfaatan dana desa yang seharusnya mampu memperbaiki kehidupan mereka.
Teori Strukturasi Giddens mengenai hubungan dialektis antara struktur dan agensi sangat relevan dalam menganalisis pentingnya pemberdayaan. Dalam lensa strukturasi, struktur berupa kultur feodal dan patron-klien di desa tidaklah kekal, ia senantiasa dapat bergeser seiring dengan praktik-praktik sosial agensi berupa partisipasi bermakna dari warganya yang memiliki kapabilitas dan kesadaran kritis. Hal ini dapat terwujud melalui jalan pemberdayaan yang memposisikan warga desa sebagai subjek pembangunan yang sentral-substansial.
Ayunan pendulum yang tampak mengarah pada arus balik demokratisasi desa bukanlah pertanda kegagalan, namun sebagai refleksi bersama bahwa esensi demokrasi dalam pembangunan desa tidak dapat bekerja tanpa fondasi pemberdayaan yang kuat. Terobsesi menggapai ide besar seperti demokratisasi tidak boleh berhenti pada aspek prosedural, namun perlu lebih dalam membangun substansi. Dengan itu, segala kebijakan yang turun dari pemerintah pusat kepada desa dapat terserap dalam pembangunan yang demokratis.
(cip)
Lihat Juga :