Menakar Arus Balik Demokratisasi Desa

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB
loading...
A A A
Dalam bukunya berjudul Development as Freedom (1999), Sen menegaskan bahwa persoalannya adalah bukan sekadar pada partisipasi prosedural. Partisipasi yang seringkali diterjemahkan dengan ditandatanganinya lembar kehadiran musyawarah desa oleh unsur masyarakat sebagai prosedur administratif, namun pada proses meluasnya kapabilitas masyarakat agar dapat berpartisipasi secara bermakna.

Bagaimana mungkin demokrasi desa dapat terwujud apabila warga desa tidak memiliki kapabilitas dalam merumuskan apa yang menjadi kebutuhannya. Bahkan, dalam struktur sosial di desa, seringkali persoalannya lebih dalam dari itu. Warga desa merasa inferior, takut, dan tidak pantas untuk mengemukakan apapun, selain patuh dan setuju, dalam musyawarah desa. Maka, seluas apapun ruang partisipasi yang diberikan dan sebanyak apapun warga dihadirkan, mereka hanya mampu mendominasi dalam kesunyian dan tetap mengambil jarak dari proses pembangunan desa.

Realitas ini tergambar pada hasil survei Litbang Kompas (4-10 Januari 2025) terhadap 1.000 responden di 38 provinsi menunjukkan, 6 dari 10 warga desa tidak tahu tentang dana desa dan apa pengaruhnya bagi pembangunan desa. Bahkan, 75 persen responden tidak pernah mendengar tentang kasus korupsi dana desa di daerah mereka. Padahal mereka tinggal tidak jauh dari kantor kepala desa. Rendahnya kapabilitas warga desa untuk berpartisipasi secara bermakna dalam menuntut akuntabilitas sosial memengaruhi efektivitas pemanfaatan dana desa yang seharusnya mampu memperbaiki kehidupan mereka.

Teori Strukturasi Giddens mengenai hubungan dialektis antara struktur dan agensi sangat relevan dalam menganalisis pentingnya pemberdayaan. Dalam lensa strukturasi, struktur berupa kultur feodal dan patron-klien di desa tidaklah kekal, ia senantiasa dapat bergeser seiring dengan praktik-praktik sosial agensi berupa partisipasi bermakna dari warganya yang memiliki kapabilitas dan kesadaran kritis. Hal ini dapat terwujud melalui jalan pemberdayaan yang memposisikan warga desa sebagai subjek pembangunan yang sentral-substansial.

Ayunan pendulum yang tampak mengarah pada arus balik demokratisasi desa bukanlah pertanda kegagalan, namun sebagai refleksi bersama bahwa esensi demokrasi dalam pembangunan desa tidak dapat bekerja tanpa fondasi pemberdayaan yang kuat. Terobsesi menggapai ide besar seperti demokratisasi tidak boleh berhenti pada aspek prosedural, namun perlu lebih dalam membangun substansi. Dengan itu, segala kebijakan yang turun dari pemerintah pusat kepada desa dapat terserap dalam pembangunan yang demokratis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Rekomendasi
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Berita Terkini
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved