Soal Revisi UU 23/1999 tentang BI, Begini Pendapat Ketua Baleg DPR
Senin, 07 September 2020 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, lanjut dia, dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Indonesia telah memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Bahkan komposisi KSSK ini telah merepresentasikan kelembagaan sebagaimana yang di maksud oleh Dewan Moneter. Menteri Keuangan adalah Koordinator KSSK.
“Jangkauan kewenangan KSSK malah tidak saja sektor moneter, tapi keseluruhan sektor keuangan yang berpotensi menimbulkan krisis sistem keuangan,” tutur politikus PDIP ini,
Begitu juga dengan draf pengembalian kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Pengaturan ini tegas Said bakal membatalkan sebagian besar isi Undang Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah beberapa kasus kelemahan pengawasan di OJK serta merta di jawab dengan pengalihan pengawasan bank ke BI? Saya melihat bukan ini pokok masalahnya,” urainya.
Padahal pokok masalahnya terkait OJK, lanut Said, tidak ada lembaga pengawas yang kuat, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Dewas KPK yang kuat.
Hal ini penting mengingat OJK memiliki kewenangan yang luar biasa, akan tetapi anggaran OJK didapatkan dari pungutan terhadap industri keuangan secara langsung oleh OJK.
Bahkan komposisi KSSK ini telah merepresentasikan kelembagaan sebagaimana yang di maksud oleh Dewan Moneter. Menteri Keuangan adalah Koordinator KSSK.
“Jangkauan kewenangan KSSK malah tidak saja sektor moneter, tapi keseluruhan sektor keuangan yang berpotensi menimbulkan krisis sistem keuangan,” tutur politikus PDIP ini,
Begitu juga dengan draf pengembalian kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Pengaturan ini tegas Said bakal membatalkan sebagian besar isi Undang Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah beberapa kasus kelemahan pengawasan di OJK serta merta di jawab dengan pengalihan pengawasan bank ke BI? Saya melihat bukan ini pokok masalahnya,” urainya.
Padahal pokok masalahnya terkait OJK, lanut Said, tidak ada lembaga pengawas yang kuat, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Dewas KPK yang kuat.
Hal ini penting mengingat OJK memiliki kewenangan yang luar biasa, akan tetapi anggaran OJK didapatkan dari pungutan terhadap industri keuangan secara langsung oleh OJK.
Lihat Juga :