Soal Revisi UU 23/1999 tentang BI, Begini Pendapat Ketua Baleg DPR
Senin, 07 September 2020 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini memberi celah konflik kepentingan. “Jadi, sesungguhnya bukan hanya UU No 23 Tahun 1999 yang perlu direvisi, akan tetapi juga UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pada sisi UU No 21 tahun 2011 ini perlu menambahkan pengaturan tentang Badan Pengawas OJK. Saya kira yang harus kita pikirkan untuk disempurnakan,” tuturnya.
Lebih lanjut Said mengatakan keterlibatan BI dalam pembiayaan yang dibutuhkan oleh pemerintah harus dimasukan dalam draf revisi UU BI pada perubahan ayat 1 sampai 3 pasal 56 .Karena itu, revisi UU BI ini harus memuat praktik skema burden sharing yang telah dilaksanakan oleh BI dan pemerintah.
“Saya kira, poin ini sangat penting untuk ditambahkan dalam revisi UU BI,” tuturnya.
Dia juga mendukung pasal 58A yang merupakan pasal tambahan yang dituangkan dalam Undang Undang 3 tahun 2004 tentang Perubahan UU No 23 tahun 1999 menambahkan Badan Supervisi BI (BSBI).
“Saya lebih sepakat menguatkan kewenangan BSBI bukan sekedar alat bantu DPR. Penguatan kewenangan BSBI ini diperlukan selayaknya lembaga pengawas lembaga tinggi negara lainnya. Kita perlu mencotoh kewenangan Dewan Pengawas KPK,” tutur politikus PDIP ini,
Said juga berharap agar revisi UU BI ini memikirkan agar BI berperan bisa lebih dalam pada sektor riil, khususnya UMKM. Menurut dia, UMKM ini adalah wajah dari ekonomi nasional.
Bahkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen. “Terlalu besar kalau hanya semata di urus oleh pemerintah melalui sisi fiskal,” jelasnya.
Lebih lanjut Said mengatakan keterlibatan BI dalam pembiayaan yang dibutuhkan oleh pemerintah harus dimasukan dalam draf revisi UU BI pada perubahan ayat 1 sampai 3 pasal 56 .Karena itu, revisi UU BI ini harus memuat praktik skema burden sharing yang telah dilaksanakan oleh BI dan pemerintah.
“Saya kira, poin ini sangat penting untuk ditambahkan dalam revisi UU BI,” tuturnya.
Dia juga mendukung pasal 58A yang merupakan pasal tambahan yang dituangkan dalam Undang Undang 3 tahun 2004 tentang Perubahan UU No 23 tahun 1999 menambahkan Badan Supervisi BI (BSBI).
“Saya lebih sepakat menguatkan kewenangan BSBI bukan sekedar alat bantu DPR. Penguatan kewenangan BSBI ini diperlukan selayaknya lembaga pengawas lembaga tinggi negara lainnya. Kita perlu mencotoh kewenangan Dewan Pengawas KPK,” tutur politikus PDIP ini,
Said juga berharap agar revisi UU BI ini memikirkan agar BI berperan bisa lebih dalam pada sektor riil, khususnya UMKM. Menurut dia, UMKM ini adalah wajah dari ekonomi nasional.
Bahkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen. “Terlalu besar kalau hanya semata di urus oleh pemerintah melalui sisi fiskal,” jelasnya.
(dam)
Lihat Juga :