5 Temuan Kejagung saat Penggeledahan, Nomor 3 Bikin Anak Buah Jampidsus Mau Pingsan
Kamis, 22 Mei 2025 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
"Serta 15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen," kata Qohar dalam konferensi pers didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, Figur Bernyali Kerap Tangani Kasus Kakap
Kejagung menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman hakim pemvonis lepas kasus CPO Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di Jepara, Jawa Tengah, 13 April 2025.
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing 100 USD," ujar Harli, Rabu (23/4/2025).
"Jadi kalau kita setarakan kisaran Rp5,5 miliar," sambungnya.
Terkait penemuan uang tersebut, menurut dia, uang ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah. "Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya ditunjukkan bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Harli.
Kejagung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedianya, penetapan tersangka telah dilakukan pada 10 April 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap kagetnya penyidik saat menemukan duit senilai hampir Rp1 triliun di rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Saat ditemukan, uang itu menurutnya tergeletak di lantai rumah Zarof.
"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Jampidsus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Febrie menjelaskan penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai standar saat melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Seluruh jumlah uang yang disita untuk barang bukti itu dipastikan tidak ada yang hilang.
"Anak-anak masuk bagaimana nanti menjaga supaya satu lembar enggak hilang atau satu ikat sehingga selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya bawa ketua RT dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank sehingga clean and clear ketika barang tersebut bisa dibawa," jelas Febrie.
Febrie mengakui rentetan aliran dana ini sulit untuk dikembangkan lantaran uang tersebut sudah dikumpulkan dalam waktu yang lama oleh Zarof. Namun demikian, Febrie menyebut Kejagung terus berusaha untuk menguak kasus-kasus itu.
"Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang, dia bisa inget lagi," pungkas Febrie.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, Figur Bernyali Kerap Tangani Kasus Kakap
2. Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO
Kejagung menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman hakim pemvonis lepas kasus CPO Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di Jepara, Jawa Tengah, 13 April 2025.
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing 100 USD," ujar Harli, Rabu (23/4/2025).
"Jadi kalau kita setarakan kisaran Rp5,5 miliar," sambungnya.
Terkait penemuan uang tersebut, menurut dia, uang ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah. "Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya ditunjukkan bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Harli.
3. Geledah Rumah Zarof Ricar
Kejagung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedianya, penetapan tersangka telah dilakukan pada 10 April 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap kagetnya penyidik saat menemukan duit senilai hampir Rp1 triliun di rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Saat ditemukan, uang itu menurutnya tergeletak di lantai rumah Zarof.
"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Jampidsus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Febrie menjelaskan penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai standar saat melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Seluruh jumlah uang yang disita untuk barang bukti itu dipastikan tidak ada yang hilang.
"Anak-anak masuk bagaimana nanti menjaga supaya satu lembar enggak hilang atau satu ikat sehingga selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya bawa ketua RT dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank sehingga clean and clear ketika barang tersebut bisa dibawa," jelas Febrie.
Febrie mengakui rentetan aliran dana ini sulit untuk dikembangkan lantaran uang tersebut sudah dikumpulkan dalam waktu yang lama oleh Zarof. Namun demikian, Febrie menyebut Kejagung terus berusaha untuk menguak kasus-kasus itu.
"Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang, dia bisa inget lagi," pungkas Febrie.
Lihat Juga :