5 Temuan Kejagung saat Penggeledahan, Nomor 3 Bikin Anak Buah Jampidsus Mau Pingsan
Kamis, 22 Mei 2025 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus dalam sejumlah perkara di lingkungan peradilan Indonesia. Peran Zarof pertama kali terungkap saat kasus suap tiga hakim dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Saat itu Ronald didakwa membunuh pacarnya sendiri Dini Sera Afrianti. Namun karena adanya pemufakatan jahat, Ronald pun divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti bersalah.
Usai peran Zarof dalam perkara itu terungkap, ternyata terungkap juga Zarof dalam pengurusan perkara di kasus lain. Pengurusan perkara itu dimulainya sejak 2015.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung sempat menyita sejumlah uang dari kediaman Zarof yang diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara. Jumlahnya hampir Rp1 triliun (Rp920 miliar).
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah," ujarnya.
Uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi. Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar," kata Qohar.
Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berakhir sore ini.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan terdapat tiga ruang yang dilakukan penggeledahan. "Dilakukan di tiga tempat atau tiga ruang. Pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu kemudian kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," ujar Harli.
Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik. "Barang-barang berupa lima dus dokumen kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan 4 soft file," tuturnya.
Penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Saat itu Ronald didakwa membunuh pacarnya sendiri Dini Sera Afrianti. Namun karena adanya pemufakatan jahat, Ronald pun divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti bersalah.
Usai peran Zarof dalam perkara itu terungkap, ternyata terungkap juga Zarof dalam pengurusan perkara di kasus lain. Pengurusan perkara itu dimulainya sejak 2015.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung sempat menyita sejumlah uang dari kediaman Zarof yang diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara. Jumlahnya hampir Rp1 triliun (Rp920 miliar).
4. Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah," ujarnya.
Uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi. Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar," kata Qohar.
5. Geledah Kantor Ditjen Migas
Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berakhir sore ini.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan terdapat tiga ruang yang dilakukan penggeledahan. "Dilakukan di tiga tempat atau tiga ruang. Pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu kemudian kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," ujar Harli.
Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik. "Barang-barang berupa lima dus dokumen kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan 4 soft file," tuturnya.
Penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
(rca)
Lihat Juga :