Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Kamis, 22 Mei 2025 - 00:12 WIB
loading...
A
A
A
Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
![Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya]()
Foto/Aldhi Chandra
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohar menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) Tbk dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun).
- Bank BJB sebesar Rp543.980507.170
- Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
- Sindikasi bank Rp2,5 triliun.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

Foto/Aldhi Chandra
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohar menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) Tbk dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun).
Perinciannya:
- Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800- Bank BJB sebesar Rp543.980507.170
- Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
- Sindikasi bank Rp2,5 triliun.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.
(shf)
Lihat Juga :