Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya
Kamis, 22 Mei 2025 - 00:12 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, Bank BJB dan Bank DKI. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Bank BJB dan Bank DKI. Ketiga tersangka yakni ISL (Iwan Setiawan Lukminto) bos PT Sritex, DS (Dicky Syahbandadinata) pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB dan ZM (Zainuddin Mappa) Dirut Bank DKI tahun 2020.
![Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya]()
Foto/Aldhi Chandra
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025) malam.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Qohar dalam konferensi pers.
Qohar menambahkan penetapan ketiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Pada hari ini Rabu (21/5) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," ucapnya.
"Penetapan tersangka berdasarkan untuk ISL penetapan Nomor 35, tersangka DS berdasarkan penetapan Nomor 36 dan tersangka ZM berdasarkan penetapan Nomor 37," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto
Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
![Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya]()
Foto/Aldhi Chandra
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohar menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) Tbk dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun).
- Bank BJB sebesar Rp543.980507.170
- Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
- Sindikasi bank Rp2,5 triliun.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

Foto/Aldhi Chandra
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025) malam.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Qohar dalam konferensi pers.
Qohar menambahkan penetapan ketiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Pada hari ini Rabu (21/5) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," ucapnya.
"Penetapan tersangka berdasarkan untuk ISL penetapan Nomor 35, tersangka DS berdasarkan penetapan Nomor 36 dan tersangka ZM berdasarkan penetapan Nomor 37," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto
Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Foto/Aldhi Chandra
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohar menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) Tbk dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun).
Perinciannya:
- Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800- Bank BJB sebesar Rp543.980507.170
- Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
- Sindikasi bank Rp2,5 triliun.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.
(shf)
Lihat Juga :