Temukan Banyak Pelanggaran, Bawaslu: Ada Cakada Positif Covid-19 Daftar ke KPUD

Senin, 07 September 2020 - 18:59 WIB
loading...
Temukan Banyak Pelanggaran,...
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku menemukan banyak pelanggaran dalam pendaftaran calon kepala daerah (Cakada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah diwarnai banyak pelanggaran saat pendaftaraan pada 4-6 September lalu. Ada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menerima langsung pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang positif Covid-19.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku telah melakukan pertemuan secara daring dengan pengawas di tingkat provinsi. Laporan dari bawah, menurutnya, saat pendaftaran terdapat potensi pelanggaran administrasi dan etik. Dia mencontohkan ada dugaan pelanggaran mekanisme oleh KPUD Sibolga dan Binjai. KPUD di kedua daerah tersebut menerima pendaftaran dari calon yang positif Covid-19. “Tata cara penanganan pendaftaran yang terkonfirmasi positif (Covid-19), itu pendaftarannya dilakukan secara daring,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Saat Pendaftaran Paslon Pilkada, Baswalu Temukan Ratusan Pelanggaran)

Ratna menerangkan di Kota Binjai yang mewakili calon wali kota itu suaminya. Calonnya atau istrinya terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut telah melanggar tata cara dan mekanisme proses pendaftaran. Ada pula dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi di Nias Utara.

Ratna memaparkan ada calon kepala daerah yang meninggal di Kabupaten Karo. Namun, upaya proses penggantiannya diduga tidak sesuai dengan mekanisme, yakni tanda tangan untuk SK parpol itu harusnya bentuk fisik. Namun yang terjadi tanda tangan itu dipindai. (Baca juga: Daftar Pilkada ke KPU Tangsel, Semua Pasangan Calon Langgar Protokol Covid-19)

Beberapa pelanggaran lain adalah ada dugaan calon kepala daerah yang terindikasi pernah dipidana dan pengumpulan massa di luar kantor KPU. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mantan narapidana boleh maju tapi setelah lima tahun selesai menjalani hukumannya. Sementara itu, Ratna menyatakan untuk dugaan pelanggaran pengumpulan massa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepolisian setempat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Massa Adukan Dugaan...
Massa Adukan Dugaan Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan ke Bawaslu
Varian JN.1 Picu Lonjakan...
Varian JN.1 Picu Lonjakan Drastis Kasus Covid-19 di Asia
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Rekomendasi
Wujudkan Kampus Berdampak,...
Wujudkan Kampus Berdampak, UNJ Siap Ciptakan Inovasi untuk Ketahanan Pangan
JKF 2025 Momentum UMKM...
JKF 2025 Momentum UMKM Jakarta Menuju Kota Global
Meningkatkan Peran Dunia...
Meningkatkan Peran Dunia Usaha untuk Mendukung Keberlanjutan Keanekaragaman Hayati 2030
Berita Terkini
Profil Irjen Dwi Irianto...
Profil Irjen Dwi Irianto yang Dimutasi dari Kapolda Sultra dan Pensiun Tahun Ini
Fokus Berantas Judi...
Fokus Berantas Judi Online, Legalisasi Kasino Perlu Dibahas Lebih Mendalam
Gandeng Kementerian...
Gandeng Kementerian Lembaga, Polri Tertibkan Kendaraan ODOL
Wakili Indonesia, Indra...
Wakili Indonesia, Indra Singawinata Kembali Terpilih Jadi Sekjen APO
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen Dalam Transformasi Energi
Ijazah Jokowi Identik,...
Ijazah Jokowi Identik, Roy Suryo: Bukan Autentik dan Keputusan Belum Final
Infografis
Prodi Paling Banyak...
Prodi Paling Banyak Dibutuhkan Selama 5 Tahun ke Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved