Temukan Banyak Pelanggaran, Bawaslu: Ada Cakada Positif Covid-19 Daftar ke KPUD

Senin, 07 September 2020 - 18:59 WIB
loading...
Temukan Banyak Pelanggaran,...
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku menemukan banyak pelanggaran dalam pendaftaran calon kepala daerah (Cakada). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah diwarnai banyak pelanggaran saat pendaftaraan pada 4-6 September lalu. Ada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menerima langsung pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang positif Covid-19.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku telah melakukan pertemuan secara daring dengan pengawas di tingkat provinsi. Laporan dari bawah, menurutnya, saat pendaftaran terdapat potensi pelanggaran administrasi dan etik. Dia mencontohkan ada dugaan pelanggaran mekanisme oleh KPUD Sibolga dan Binjai. KPUD di kedua daerah tersebut menerima pendaftaran dari calon yang positif Covid-19. “Tata cara penanganan pendaftaran yang terkonfirmasi positif (Covid-19), itu pendaftarannya dilakukan secara daring,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Saat Pendaftaran Paslon Pilkada, Baswalu Temukan Ratusan Pelanggaran)

Ratna menerangkan di Kota Binjai yang mewakili calon wali kota itu suaminya. Calonnya atau istrinya terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut telah melanggar tata cara dan mekanisme proses pendaftaran. Ada pula dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi di Nias Utara.

Ratna memaparkan ada calon kepala daerah yang meninggal di Kabupaten Karo. Namun, upaya proses penggantiannya diduga tidak sesuai dengan mekanisme, yakni tanda tangan untuk SK parpol itu harusnya bentuk fisik. Namun yang terjadi tanda tangan itu dipindai. (Baca juga: Daftar Pilkada ke KPU Tangsel, Semua Pasangan Calon Langgar Protokol Covid-19)

Beberapa pelanggaran lain adalah ada dugaan calon kepala daerah yang terindikasi pernah dipidana dan pengumpulan massa di luar kantor KPU. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mantan narapidana boleh maju tapi setelah lima tahun selesai menjalani hukumannya. Sementara itu, Ratna menyatakan untuk dugaan pelanggaran pengumpulan massa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepolisian setempat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Reza Arap Ungkap Momen...
Reza Arap Ungkap Momen Paling Berkesan Bersama Lula Lahfah saat Syuting Harusnya Horror
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Berita Terkini
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Infografis
Banyak Rudal ATACMS...
Banyak Rudal ATACMS yang Dikirim AS ke Ukraina Kedaluwarsa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved