Kejaksaan Dijaga TNI, DPR Tanya Jampidsus: Ada Kondisi Darurat?
Selasa, 20 Mei 2025 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Sudding lantas menjelaskan bahwa sedianya institusi yang berwenang melakukan pengamanan ialah Polri. Penjagaan, menurut dia tidak harus dilakukan oleh TNI.
"Yang menurut saya, kalau saling menghargai institusi seharusnya ini kewenangan institusi kepolisian, tidak harus TNI. Memang selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada kondisi darurat apa sehingga harus dijaga TNI?" tanyanya lagi.
Ia kemudian meminta penjelasan, sebab menurutnya jangan sampai akibat adanya penjagaan dari TNI membuat masyarakat menjadi segan dengan Kejaksaan. Sebab, pelibatan TNI kental dihubungkan dengan suasana perang.
Baca juga: TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
"Yang menurut saya, kalau saling menghargai institusi seharusnya ini kewenangan institusi kepolisian, tidak harus TNI. Memang selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada kondisi darurat apa sehingga harus dijaga TNI?" tanyanya lagi.
Ia kemudian meminta penjelasan, sebab menurutnya jangan sampai akibat adanya penjagaan dari TNI membuat masyarakat menjadi segan dengan Kejaksaan. Sebab, pelibatan TNI kental dihubungkan dengan suasana perang.
Baca juga: TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Lihat Juga :