Atasi Corona, MUI Usul ke Presiden Panggil Pengusaha dan Potong Zakat ASN

Jum'at, 27 Maret 2020 - 10:13 WIB
Atasi Corona, MUI Usul...
Atasi Corona, MUI Usul ke Presiden Panggil Pengusaha dan Potong Zakat ASN
A A A
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merasa ada titik terang dan konkret dalam mengatasi penularan wabah virus corona. Menurutnya langkah konkret itu terlihat dengan akan diberikannya bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja informal dan 29,3 juta masyarakat yang masuk 40% rumah tangga termiskin.

"Kebijakan ini harus ditempuh kalau kita sebagai bangsa memang benar-benar serius untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 ini. Karena kalau rakyat masih berkeliaran, mencari nafkah, maka akan sulit bagi kita menghambat penyebarannya," tutur Anwar kepada SINDOnews, Jumat (27/3/2020).

(Baca juga: Krisis Alkes, KTT Virtual G-20 Sepakat Tingkatkan Produksi Alat Kesehatan)

Namun begitu kata Anwar, dengan diberikannya BLT ini, maka pemerintah bisa melarang mereka untuk keluar rumah dan tentu akan bisa mereka diterima, karena mereka sudah tidak lagi terlalu terbebani dan dibebani mencari uang untuk anak dan keluarga mereka.

(Baca juga: Ini Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Corona)

Di sisi lain, Anwar juga mengharapkan agar kebijakan ini secepatnya dikeluarkan dan dilaksanakan. Ia menyarankan, agar program ini sukses dan tepat sasaran, pemerintah harus memberi sanksi yang berat kepada pihak-pihak yang mempermainkan dana BLT ini.

"Untuk itu kita mengimbau masyarakat, agar ikut memantau pengelolaannya, apa yang menjadi tujuan dari pemerintah dan kita bersama dapat cepat tercapai," ujarnya.

Di samping itu lanjut dia, karena dana yang dibutuhkan untuk mendukung program ini sangat besar, maka selain dari dana APBN dan non-APBN pemerintah juga harus melakukan hal-hal antara lain, pertama, Presiden diminta memanggil pengusaha-pengusaha besar di negeri ini dan mewajibkan mereka untuk menyumbang bagi penanggulangan wabah corona ini.

"Kedua, Presiden supaya secepatnya menandatangani ketentuan tentang pemotongan zakat bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dananya nanti dipergunakan untuk menolong dan membantu mereka yang benar-benar terpukul ekonominya oleh kehadiran wabah ini," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
MUI Keluarkan Fatwa...
MUI Keluarkan Fatwa Zakat agar Dimanfaatkan untuk Corona
Fatwa MUI: Dana Zakat...
Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Tangani COVID-19
Fatwa MUI Tegaskan Penyaluran...
Fatwa MUI Tegaskan Penyaluran Zakat Harus Perhatikan Prokes Corona
Bantu Masyarakat Terdampak...
Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat
Hampir Seribu ASN Kena...
Hampir Seribu ASN Kena Corona, MPR Minta Protokol Kesehatan Diperketat
Cegah Penyebaran Corona,...
Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Mudik
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Jokowi Akan Anugerahkan...
Jokowi Akan Anugerahkan Satyalancana ke Gibran dan Bobby
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved