Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Mudik

Kamis, 30 April 2020 - 13:29 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Mudik
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono memastikan sebanyak 4,3 juta lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa jumlah ASN di seluruh Indonesia ini hampir mencapai 4,3 juta, itu jumlah yang tidak sedikit. Apalagi kalau ditambah dengan anggota keluarga. Nah, 4,3 juta ini kebijakan yang ada supaya mereka tidak melakukan pergerakan. Diam di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah," tegas Bambang di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Bambang mengatakan, ketentuan pelarangan mudik ini sudah termuat dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020. "Ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang untuk berpergian ke luar daerah atau mudik," katanya.

(Baca juga: DPD Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Penyaluran Bansos Dampak Corona)

Ia mengatakan akan ada pengecualian bagi ASN untuk diizinkan mudik namun harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. "Kecuali terpaksa, ASN pun harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Atas persetujuan atau delegasi dari pejabat Pembina Kepegawaian," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan pejabat yang berwenang untuk memberikan izin yakni dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau di Pemerintah Pusat dijabat oleh Menteri oleh Kepala Sekretariat Lembaga Tinggi.

"Kalau di daerah itu adalah gubernur, bupati atau wali kota. Sedangkan PYB atau pejabat yang berwenang itu adalah sekretaris baik itu Sekjen, Sesmen, Sestama ya kalau di pusat atau Sekda kalau di daerah," ucapnya.

Bambang menegaskan, untuk kebijakan ini, ASN dalam posisi harus patuh. "Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini. Karena apa? Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang (UU) ASN sendiri, Pasal 10 bahwa fungsi dari ASN adalah pelaksana kebijakan publik," ungkapnya.

"Yang kedua pelayanan publik. Dan yang ketiga adalah perekat persatuan bangsa. Dalam konteks ini, maka Menpan melakukan kebijakan-kebijakan yang intinya adalah untuk kepentingan nasional yang lebih besar lagi," tambah Bambang.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)