Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Mudik

Kamis, 30 April 2020 - 13:29 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Corona,...
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono memastikan sebanyak 4,3 juta lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa jumlah ASN di seluruh Indonesia ini hampir mencapai 4,3 juta, itu jumlah yang tidak sedikit. Apalagi kalau ditambah dengan anggota keluarga. Nah, 4,3 juta ini kebijakan yang ada supaya mereka tidak melakukan pergerakan. Diam di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah," tegas Bambang di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Bambang mengatakan, ketentuan pelarangan mudik ini sudah termuat dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020. "Ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang untuk berpergian ke luar daerah atau mudik," katanya.

(Baca juga: DPD Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Penyaluran Bansos Dampak Corona)

Ia mengatakan akan ada pengecualian bagi ASN untuk diizinkan mudik namun harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. "Kecuali terpaksa, ASN pun harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Atas persetujuan atau delegasi dari pejabat Pembina Kepegawaian," jelas Bambang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Pertama Penyaluran,...
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Sukses Transfer Gaji ke-13 untuk 99% Peserta Pensiun
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Siap-Siap! TASPEN Salurkan...
Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
Ini 7 Skenario Pemerintah...
Ini 7 Skenario Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Omicron
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved