Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat
Senin, 18 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
MUI mengimbau masyarakat muslim yang mampu untuk segera membayar zakat agar bisa segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat muslim yang mampu untuk segera membayar zakat agar bisa segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Asrorun menjelaskan, zakat merupakan ibadah sebagai ketaatan dan ketertundukan sebagai muslim kepada Allah SWT yang bersifat vertikal. Tetapi pada saat yang sama zakat merupakan salah satu pranata keagamaan yang berfungsi untuk menjamin keadilan sosial. (Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Bansos Besar-besaran)
Zakat, kata Asrorun menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan juga sosial. “Sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini, kata Asrorun salah satu dampak serius yang butuh penanganan di samping aspek kesehatan adalah aspek ekonomi. “Karena itu Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa zakat boleh untuk dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelasnya. (Baca juga: Di Tengah Krisis Corona, MUI Imbau Antara Tetangga Saling Menguatkan)
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah pertama jika didistribusikan untuk kepentingan mustahik secara langsung. Dimana penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 Asnaf yang sudah ditetapkan yaitu muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil dan atau fisabilillah. “Kemudian distribusinya boleh untuk kepentingan modal kerja atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik,” jelas Asrorun.
Asrorun menjelaskan, zakat merupakan ibadah sebagai ketaatan dan ketertundukan sebagai muslim kepada Allah SWT yang bersifat vertikal. Tetapi pada saat yang sama zakat merupakan salah satu pranata keagamaan yang berfungsi untuk menjamin keadilan sosial. (Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Bansos Besar-besaran)
Zakat, kata Asrorun menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan juga sosial. “Sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini, kata Asrorun salah satu dampak serius yang butuh penanganan di samping aspek kesehatan adalah aspek ekonomi. “Karena itu Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa zakat boleh untuk dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelasnya. (Baca juga: Di Tengah Krisis Corona, MUI Imbau Antara Tetangga Saling Menguatkan)
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah pertama jika didistribusikan untuk kepentingan mustahik secara langsung. Dimana penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 Asnaf yang sudah ditetapkan yaitu muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil dan atau fisabilillah. “Kemudian distribusinya boleh untuk kepentingan modal kerja atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik,” jelas Asrorun.
Lihat Juga :