Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat

Senin, 18 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
Bantu Masyarakat Terdampak...
MUI mengimbau masyarakat muslim yang mampu untuk segera membayar zakat agar bisa segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat muslim yang mampu untuk segera membayar zakat agar bisa segera disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Asrorun menjelaskan, zakat merupakan ibadah sebagai ketaatan dan ketertundukan sebagai muslim kepada Allah SWT yang bersifat vertikal. Tetapi pada saat yang sama zakat merupakan salah satu pranata keagamaan yang berfungsi untuk menjamin keadilan sosial. (Baca juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Bansos Besar-besaran)

Zakat, kata Asrorun menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan juga sosial. “Sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini, kata Asrorun salah satu dampak serius yang butuh penanganan di samping aspek kesehatan adalah aspek ekonomi. “Karena itu Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa zakat boleh untuk dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelasnya. (Baca juga: Di Tengah Krisis Corona, MUI Imbau Antara Tetangga Saling Menguatkan)

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah pertama jika didistribusikan untuk kepentingan mustahik secara langsung. Dimana penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 Asnaf yang sudah ditetapkan yaitu muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil dan atau fisabilillah. “Kemudian distribusinya boleh untuk kepentingan modal kerja atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik,” jelas Asrorun.

Pemanfaatan harta zakat, kata Asrorun juga boleh bersifat produktif. Seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. ”Kemudian jika didistribusikan umum maka ini dimungkinkan dengan mengambil salah satu diantara 8 Asnaf yaitu Asnaf fisabilillah. Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum khususnya bagi kemaslahatan mustahik,” katanya.

Pemanfaatan tersebut seperti penyediaan alat pelindung diri untuk tenaga medis pada saat penanganan korban Covid-19. Untuk kepentingan disinfeksi penyediaan disinfektan pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Disamping zakat harta, kata Asrorun ada kewajiban zakat yang lain yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada akhir Ramadan yang didasarkan kepada jiwa. “Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa memberi makan bagi orang yang miskin,” ungkapnya.

Penunaiannya pun juga fleksibel dari awal Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. “Untuk kepentingan itulah kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba,” katanya.

Dia menyebut, setidaknya dua hikmah yang pertama agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan. Kedua, agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadinya penularan,” tegas Asrorun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)