Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Selasa, 20 Mei 2025 - 06:57 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam mewujudkan keadilan HAM bagi anak, sangat penting upaya rehabilitasi fisik, mental, dan sosial bagi anak yang berstatus sebagai korban, saksi, dan juga pelaku agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya,” ujar Munfarzial dikutip Selasa (20/5/2025).
Adapun terkait anak yang ditangkap oleh pihak kepolisian, Munafrizal menyampaikan perlunya penanganan kasus secara manusiawi dengan cara ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan penyidikan maksimal 24 jam.
“RPK adalah ruang aman bagi perempuan dan anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008. Penahanan anak hanya dilakukan sebagai langkah terakhir jika diversi tidak memungkinkan, dan harus dipisahkan dari tahanan dewasa,” kata Munafrizal.
Pada sambutan penutup, Munafrizal menegaskan bahwa kementerian yang baru dibentuk ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan HAM, termasuk hak anak. “Indonesia terus berupaya memperbaiki kebijakan, merespons rekomendasi internasional, dan memastikan anak-anak dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Coordinator of Country Task Force Indonesia Mr. Rinchen Chopel menyampaikan apresiasi terhadap jawaban dan penjelasan Pemerintah RI terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak di tingkat dunia, serta terbentuknya Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di Indonesia. Berbagai rekomendasi yang telah diberikan, diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih efektif di masa mendatang.
Adapun terkait anak yang ditangkap oleh pihak kepolisian, Munafrizal menyampaikan perlunya penanganan kasus secara manusiawi dengan cara ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan penyidikan maksimal 24 jam.
“RPK adalah ruang aman bagi perempuan dan anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008. Penahanan anak hanya dilakukan sebagai langkah terakhir jika diversi tidak memungkinkan, dan harus dipisahkan dari tahanan dewasa,” kata Munafrizal.
Pada sambutan penutup, Munafrizal menegaskan bahwa kementerian yang baru dibentuk ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan HAM, termasuk hak anak. “Indonesia terus berupaya memperbaiki kebijakan, merespons rekomendasi internasional, dan memastikan anak-anak dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Coordinator of Country Task Force Indonesia Mr. Rinchen Chopel menyampaikan apresiasi terhadap jawaban dan penjelasan Pemerintah RI terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak di tingkat dunia, serta terbentuknya Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di Indonesia. Berbagai rekomendasi yang telah diberikan, diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih efektif di masa mendatang.
(rca)
Lihat Juga :