Saat Pendaftaran Paslon Pilkada, Baswalu Temukan Ratusan Pelanggaran
Senin, 07 September 2020 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Temuan Bawaslu di lapangan lainnya, ada 27 kabupaten/kota yang akan diikuti satu paslon. Daerah-daerah itu, antara lain, Ngawi, Kediri, Kebumen, Sragen, Bintan, dan Sungai Penuh.
"Dari 27 daerah itu, ada 9 calon perseorangan yang mendaftar, tapi tidak memenuhi syarat. Itu di Ngawi, Kota Semarang, dan Kutai Kartanegara. KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Perpanjangannya selama tiga hari," tutur Afif, sapaan akrabnya.
Dia mengungkapkan, saat pendaftaran ada 75 bakal calon yang belum menyerahkan hasil uji swab Covid-19. Hal itu disebabkan tidak adanya laboratorium di daerah tersebut dan ada yang sudah uji swab, tapi hasilnya belum keluar.
"Ada 26 bakal calon yang dokumennya belum lengkap saat pendaftaran. Sebagian besar terkait laporan pajak, LHKPN, surat bebas narkoba, dan bukti pengunduran diri sebagai ASN. itu terjadi di Solok, Pangandaran, dan Gunung Kidul," pungkasnya.
"Dari 27 daerah itu, ada 9 calon perseorangan yang mendaftar, tapi tidak memenuhi syarat. Itu di Ngawi, Kota Semarang, dan Kutai Kartanegara. KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Perpanjangannya selama tiga hari," tutur Afif, sapaan akrabnya.
Dia mengungkapkan, saat pendaftaran ada 75 bakal calon yang belum menyerahkan hasil uji swab Covid-19. Hal itu disebabkan tidak adanya laboratorium di daerah tersebut dan ada yang sudah uji swab, tapi hasilnya belum keluar.
"Ada 26 bakal calon yang dokumennya belum lengkap saat pendaftaran. Sebagian besar terkait laporan pajak, LHKPN, surat bebas narkoba, dan bukti pengunduran diri sebagai ASN. itu terjadi di Solok, Pangandaran, dan Gunung Kidul," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :