Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer
Jum'at, 16 Mei 2025 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Jelas bahwa SE tidak bersifat mengikat secara umum dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. SE juga tidak mengatur sanksi karena bukan merupakan norma hukum. Artinya, pelanggaran terhadapnya tidak dapat diproses secara hukum. Diitnjau dari sisi batas penerapan maka SE biasanya hanya berlaku di lingkungan instansi yang menerbitkannya dan tidak mengikat pihak lain.
Yang menarik adalah SE lebih bersifat sebagai petunjuk teknis (juknis) atau penjelasan terhadap peraturan yang sudah ada, Artinya, surat edaran dapat difungsikan untuk kepentingan sebagai petunjuk teknis, interpretasi, sosialisasi dan koordinasi internal. Petunjuk teknis yaitu memberikan penjelasan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan suatu peraturan. Jadi harus ada peraturan di atasnya. Interpretasi menjelaskan makna atau interpretasi suatu peraturan. Sosialisasi yaitu menyosialisasikan kebijakan atau aturan baru kepada publik atau pihak terkait. Sedangkan koordinasi internal yaitu membantu koordinasi antar unit kerja dalam lingkungan pemerintahan
Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa penerbitan SE dapat disebabkan adanya beberapa faktor. Pertama, hanya diterbitkan karena keadaan mendesak. Kedua, ada peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan. Ketiga, substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, dapat dipertanggungjawabkan secara moral dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Apakah KDM menerbitkan SE tersebut karena menganggap bahwa begitu tingginya angka kenakalan anak-anak sekolah di Jawa Barat sebagai sesuatu yang diasumsikan sebagai “kegentingan” yang dapat berdampak mengganggu ketertiban umum dan masyarakat? Apakah KDM berasumsi bahwa apabila tidak segera diambil terobosan tertentu justru akan menjadi masalah yang berkepanjangan dan menjadi wabah atau virus yang semakin sulit ditangani?
Ditengarai bahwa KDM memiliki bukti bahwa memang belum ada peraturan dari pusat yang memungkinkan pembinaan khusus bagi anak-anak nakal di beranda militer. Selama ini yang dipahami dengan merujuk peraturan yang dikeluarkan kementerian yang mengurusi pendidikan bahwa pengembangan dan pendidikan karakter menjadi tanggungjawab bersama ekosistem pendidikan. Ekosistem ini melibatkan catur pusat yaitu sekolah, orang tua, masyarakat dan media. Mungkin saja keputusan ini diambil KDM karena sudah kehilangan kesabaran melihat fakta bahwa sinergi ekosistem belum berjalan efektif dan berdampak.
Anggaran
Mengirim anak-anak untuk mendapatkan pembinaan khusus di barak militer sudah pasti berimplikasi kebutuhan anggaran. Anggaran diperlukan paling tidak untuk konsumsi dan akomodasi, baju seragam, dan sepatu seragam. Juga untuk honor fasilitator, ahli psikologi atau ahli hipnoterapi, dan lainnya.
Yang menarik adalah SE lebih bersifat sebagai petunjuk teknis (juknis) atau penjelasan terhadap peraturan yang sudah ada, Artinya, surat edaran dapat difungsikan untuk kepentingan sebagai petunjuk teknis, interpretasi, sosialisasi dan koordinasi internal. Petunjuk teknis yaitu memberikan penjelasan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan suatu peraturan. Jadi harus ada peraturan di atasnya. Interpretasi menjelaskan makna atau interpretasi suatu peraturan. Sosialisasi yaitu menyosialisasikan kebijakan atau aturan baru kepada publik atau pihak terkait. Sedangkan koordinasi internal yaitu membantu koordinasi antar unit kerja dalam lingkungan pemerintahan
Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa penerbitan SE dapat disebabkan adanya beberapa faktor. Pertama, hanya diterbitkan karena keadaan mendesak. Kedua, ada peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan. Ketiga, substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, dapat dipertanggungjawabkan secara moral dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Apakah KDM menerbitkan SE tersebut karena menganggap bahwa begitu tingginya angka kenakalan anak-anak sekolah di Jawa Barat sebagai sesuatu yang diasumsikan sebagai “kegentingan” yang dapat berdampak mengganggu ketertiban umum dan masyarakat? Apakah KDM berasumsi bahwa apabila tidak segera diambil terobosan tertentu justru akan menjadi masalah yang berkepanjangan dan menjadi wabah atau virus yang semakin sulit ditangani?
Ditengarai bahwa KDM memiliki bukti bahwa memang belum ada peraturan dari pusat yang memungkinkan pembinaan khusus bagi anak-anak nakal di beranda militer. Selama ini yang dipahami dengan merujuk peraturan yang dikeluarkan kementerian yang mengurusi pendidikan bahwa pengembangan dan pendidikan karakter menjadi tanggungjawab bersama ekosistem pendidikan. Ekosistem ini melibatkan catur pusat yaitu sekolah, orang tua, masyarakat dan media. Mungkin saja keputusan ini diambil KDM karena sudah kehilangan kesabaran melihat fakta bahwa sinergi ekosistem belum berjalan efektif dan berdampak.
Anggaran
Mengirim anak-anak untuk mendapatkan pembinaan khusus di barak militer sudah pasti berimplikasi kebutuhan anggaran. Anggaran diperlukan paling tidak untuk konsumsi dan akomodasi, baju seragam, dan sepatu seragam. Juga untuk honor fasilitator, ahli psikologi atau ahli hipnoterapi, dan lainnya.
Lihat Juga :