Paslon Menang tapi Langgar Protokol Kesehatan, Pelantikan Terancam Ditunda

Senin, 07 September 2020 - 15:05 WIB
loading...
Paslon Menang tapi Langgar...
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan pemerintah membuka opsi untuk menunda pelantikan sebagai kepala daerah bagi paslon melanggar protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan pemerintah membuka opsi untuk menunda pelantikan sebagai kepala daerah bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

(Baca juga: Update Covid-19: 1.386 WNI Positif Terinfeksi, 946 Sembuh)

Dia mengatakan langkah ini merupakan ketegasan pemerintah bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona). (Baca juga: Ahli Epidemi Sebut, Pak Jokowi Tolong Negara Lindungi Tenaga Kesehatan)

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar. Bagi Paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya," kata Akmal Malik, melalui pesan singkatnya, Senin (7/9/2020).

Dia mengatakan, bahwa sebelum dilantik paslon yang menang pilkada akan disekolahkan dulu untuk memahami kepatuhan terhadap perundang-undangan.

"Disekolahkan dulu 3 sampai 6 bulan. Disekolahkan di BPSDM Kemendagri terkait kepatuhan terhadap peraturan perundangan," ungkapnya.

Saat ini Kemendagri telah memberikan teguran terhadap 49 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Akmal mengatakan bahwa kemungkinan jumlahnya akan bertambah. "Itu akan bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved