DPR Minta Penyelenggara Pemilu dan Aparat Antisipasi Kegiatan Fisik Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menyesalkan banyaknya calon kepala daerah (Cakada) yang membawa simpatisan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 .
Oleh karenanya, Azis mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan teguran kepada cakada tersebut. “Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas terhadap cakada yang melanggar protokol kesehatan” Kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Terjadi Kerumunan Massa, Pemerintah dan Penyelenggara Pilkada Diminta Tegas)
Azis menilai, tahapan pendaftaran pilkada kemarin tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari Pilkada. Untuk itu, mantan Ketua Komisi III DPR ini mendorong penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye yang menimbulkan kerumunan massa. (Baca juga: Mendagri Tegur 51 Calon Kepala Daerah Petahana, Ini Daftarnya)
Sebab hal itu tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU pada masa kampanye cakada dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. “Saya harapkan penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila cakada tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye,” ucap Azis.
Politikus Partai Golkar itu Mendorong pemerintah dan KPU untuk terus memberikan imbauan kepada seluruh cakada agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU. ”Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama” tandasnya.
Oleh karenanya, Azis mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan teguran kepada cakada tersebut. “Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas terhadap cakada yang melanggar protokol kesehatan” Kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Terjadi Kerumunan Massa, Pemerintah dan Penyelenggara Pilkada Diminta Tegas)
Azis menilai, tahapan pendaftaran pilkada kemarin tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari Pilkada. Untuk itu, mantan Ketua Komisi III DPR ini mendorong penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye yang menimbulkan kerumunan massa. (Baca juga: Mendagri Tegur 51 Calon Kepala Daerah Petahana, Ini Daftarnya)
Sebab hal itu tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU pada masa kampanye cakada dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. “Saya harapkan penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila cakada tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye,” ucap Azis.
Politikus Partai Golkar itu Mendorong pemerintah dan KPU untuk terus memberikan imbauan kepada seluruh cakada agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU. ”Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama” tandasnya.
(cip)