Terjadi Kerumunan Massa, Pemerintah dan Penyelenggara Pilkada Diminta Tegas
Senin, 07 September 2020 - 13:45 WIB
loading...
Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah sepanjang 4-6 September 2020 jadi aksi pertontonkan ketidaktertiban menjalankan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah sepanjang 4-6 September 2020 menjadi aksi mempertontonkan ketidaktertiban menjalankan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).
Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tegas menindak pelanggaran itu. (Baca juga: Pengembalian SK oleh Mulyadi-Ali, Panaskan Hubungan Demokrat dengan PDIP)
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang masih ingin menunjukkan dukungan saat pendaftaran sebenarnya itu sudah tidak relevan di masa pandemi Covid-19.
"Itu menunjukkan enggak tertib dan ketidakamanan," ujar Khoirunnisa kepada SINDOnews, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Bertambah 3.444 Kasus, Jumlah Suspek Covid-19 di Indonesia 89.701 Orang)
Ninis sapaan akrabnya, menerangkan masalah penyelenggaraan pilkada serentak ini masih menggunakan regulasi yang mengatur kontestasi pada situasi normal. Memang ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020, tapi tidak ada regulasi khusus yang mengatur pilkada di masa krisis seperti ini.
Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tegas menindak pelanggaran itu. (Baca juga: Pengembalian SK oleh Mulyadi-Ali, Panaskan Hubungan Demokrat dengan PDIP)
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang masih ingin menunjukkan dukungan saat pendaftaran sebenarnya itu sudah tidak relevan di masa pandemi Covid-19.
"Itu menunjukkan enggak tertib dan ketidakamanan," ujar Khoirunnisa kepada SINDOnews, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Bertambah 3.444 Kasus, Jumlah Suspek Covid-19 di Indonesia 89.701 Orang)
Ninis sapaan akrabnya, menerangkan masalah penyelenggaraan pilkada serentak ini masih menggunakan regulasi yang mengatur kontestasi pada situasi normal. Memang ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020, tapi tidak ada regulasi khusus yang mengatur pilkada di masa krisis seperti ini.
Lihat Juga :