Bawaslu Diharapkan Tak Ragu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 07 September 2020 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan PKPU tersebut, dia pun menyoroti peserta agar melaksanakan setiap aturan yang telah ditentukan, seperti pertemuan tatap muka dan dialog harus dilakukan secara terbatas.
"Termasuk kegiatan debat publik yang diselenggarakan di dalam ruangan dibatasi dengan jumlah sebanyak 50 orang yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan pasangan calon. Kegiatan rapat umum yang dilaksanakan di luar ruangan juga dibatasi dengan maksimal 100 orang,"
"Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon wajib memperhitungkan jarak dan menerapkan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Sebagai salah satu memanfaatkan Pilkada sebagai momentum memutus rantai penyebaran Covid-19, peserta juga diharapkan, agar membagikan alat peraga kampanye berupa Alat Pelindung Diri (APD).
"Pasangan calon diharapkan massif membuat bahan kampanye yang berupa alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya sulit memberikan teguran kepada peserta pilkada non-petahana yang melakukan kegiatan pengumpulan massa.
Menurutnya, teguran keras seperti yang dilakukan kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara hanya bisa dilakukan jika statusnya adalah petahana atau pejabat daerah.
"Termasuk kegiatan debat publik yang diselenggarakan di dalam ruangan dibatasi dengan jumlah sebanyak 50 orang yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan pasangan calon. Kegiatan rapat umum yang dilaksanakan di luar ruangan juga dibatasi dengan maksimal 100 orang,"
"Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon wajib memperhitungkan jarak dan menerapkan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Sebagai salah satu memanfaatkan Pilkada sebagai momentum memutus rantai penyebaran Covid-19, peserta juga diharapkan, agar membagikan alat peraga kampanye berupa Alat Pelindung Diri (APD).
"Pasangan calon diharapkan massif membuat bahan kampanye yang berupa alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya sulit memberikan teguran kepada peserta pilkada non-petahana yang melakukan kegiatan pengumpulan massa.
Menurutnya, teguran keras seperti yang dilakukan kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara hanya bisa dilakukan jika statusnya adalah petahana atau pejabat daerah.
Lihat Juga :