Lindungi Generasi Muda, Anggota Komisi I Serukan Perang Total Terhadap Judi Online
Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Anggota DPR dari Fraksi PAN ini menilai judi online saat ini bukan hanya sekadar tindak kejahatan digital, tetapi telah menjadi wabah sosial yang merusak tatanan ekonomi rumah tangga, menjerat masyarakat miskin dalam lingkaran utang, dan bahkan menjangkiti anak-anak usia sekolah.
“Bayangin, anak-anak usia 10 sampe 16 tahun sudah melakukan transaksi judi online. Ini bukan lagi soal pelanggaran hukum, tapi darurat perlindungan anak. Kita tidak bisa diam,” tegas Farah.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), sebanyak 71,6% pengguna judi online memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan menggunakan pinjaman non-bank, termasuk pinjol ilegal, untuk bermain judi.
Data kuartal I pada 2025 PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit tertinggi adalah usia antara 31-40 tahun, yang mencapai Rp2,5 triliun. PPATK juga mencatat lima provinsi dengan transaksi judol tertinggi yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Anggota DPR dari Fraksi PAN ini menilai judi online saat ini bukan hanya sekadar tindak kejahatan digital, tetapi telah menjadi wabah sosial yang merusak tatanan ekonomi rumah tangga, menjerat masyarakat miskin dalam lingkaran utang, dan bahkan menjangkiti anak-anak usia sekolah.
“Bayangin, anak-anak usia 10 sampe 16 tahun sudah melakukan transaksi judi online. Ini bukan lagi soal pelanggaran hukum, tapi darurat perlindungan anak. Kita tidak bisa diam,” tegas Farah.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), sebanyak 71,6% pengguna judi online memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan menggunakan pinjaman non-bank, termasuk pinjol ilegal, untuk bermain judi.
Data kuartal I pada 2025 PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit tertinggi adalah usia antara 31-40 tahun, yang mencapai Rp2,5 triliun. PPATK juga mencatat lima provinsi dengan transaksi judol tertinggi yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Lihat Juga :