Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Selasa, 06 Mei 2025 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks inilah sulit bagi kita untuk mengukur batas adil tidaknya suatu putusan pengadilan sehingga dapat dikatakan masalah keadilan yang diberikan putusan suatu pengadilan adalah merupakan lingkaran keputusasaan yang tidak berakhir dalam sejarah peradilan. Sekalipun putusan terakhir dan bersifat final adalah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam hal perkara Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa, akan tetapi jika masih dibuka celah hukum untuk peradilan keempat, setiap orang berperkara yang mengalami kekalahan akan tetap mengajukannya kembali.
Batas akhir toleransi individu terhadap keadilan di muka hukum tidak akan berakhir sampai pencari keadilan itu meninggal dunia. Jika demikan keadaannya, pertanyaan yang timbul adalah, apakah fungsi, peranan, dan manfaat keberadaan hukum di tengah kehidupan manusia? Sebatas pengetahuan manusia ahli hukum, fungsi dan peranan hukum adalah membawa dan menginspirasi peradaban yang lebih maju dari kehidupan manusia sebelumnya (ada hukum) dan menempatkan hukum sebagai tempat yang layak bagi kehidupan manusia. Layak dalam pengertian nyaman, aman, dan damai hidup berdampingan sesamanya sekalipun realita membuktikan keadaan yang kontradiktif. Namun demikian, sejarah bangsa-bangsa dan negara menunjukkan bahwa disebabkan manusia telah bertobat oleh negara otoritarian, dan beralih serta berangan-angan dengan keyakinan bahwa negara demokratis lebih memberikan jaminan perlindungan dan kepastian serta kemanfaatan dan keadilan.
Di tengah perjalanan negara demokrasi pun tidak luput dari masalah baru yang mencederai hukum itu sendiri. Ujung dari akhir pencarian penyebab keadaan dan masalah hukum tidak lain disebabkan oleh manusia itu sendiri, khususnya para pemegang kekuasaan. Bagi hukum, faktor penyebab ini dilematis bagi manusia karena telah terdapat pemeo bahwa hukum tanpa kekuasaan hanya angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum lebih parah, anarki.
Pertanyaannya, apakah hukum harus selamanya dijalankan dengan kekuasaan? Tidakkah mazhab sosiologi hukum menyatakan sejak lama bahwa hukum hidup tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya atau dengan kata lain hukum dapat dijalankan tanpa kekuasaan? Yang dimaksud kekuasaan dalam konteks hukum adalah di dalam negara hukum, hukum hanya disahkan dilaksanakan oleh penyelenggara negara yang dibentuk dan disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa itu, anarki.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa batas toleransi hukum dalam pengendalian masyarakat adalah batas pengendalian diri setiap individu yang terlibat atau tidak terlibat langsung dengan persoalan hukum.
Batas akhir toleransi individu terhadap keadilan di muka hukum tidak akan berakhir sampai pencari keadilan itu meninggal dunia. Jika demikan keadaannya, pertanyaan yang timbul adalah, apakah fungsi, peranan, dan manfaat keberadaan hukum di tengah kehidupan manusia? Sebatas pengetahuan manusia ahli hukum, fungsi dan peranan hukum adalah membawa dan menginspirasi peradaban yang lebih maju dari kehidupan manusia sebelumnya (ada hukum) dan menempatkan hukum sebagai tempat yang layak bagi kehidupan manusia. Layak dalam pengertian nyaman, aman, dan damai hidup berdampingan sesamanya sekalipun realita membuktikan keadaan yang kontradiktif. Namun demikian, sejarah bangsa-bangsa dan negara menunjukkan bahwa disebabkan manusia telah bertobat oleh negara otoritarian, dan beralih serta berangan-angan dengan keyakinan bahwa negara demokratis lebih memberikan jaminan perlindungan dan kepastian serta kemanfaatan dan keadilan.
Di tengah perjalanan negara demokrasi pun tidak luput dari masalah baru yang mencederai hukum itu sendiri. Ujung dari akhir pencarian penyebab keadaan dan masalah hukum tidak lain disebabkan oleh manusia itu sendiri, khususnya para pemegang kekuasaan. Bagi hukum, faktor penyebab ini dilematis bagi manusia karena telah terdapat pemeo bahwa hukum tanpa kekuasaan hanya angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum lebih parah, anarki.
Pertanyaannya, apakah hukum harus selamanya dijalankan dengan kekuasaan? Tidakkah mazhab sosiologi hukum menyatakan sejak lama bahwa hukum hidup tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya atau dengan kata lain hukum dapat dijalankan tanpa kekuasaan? Yang dimaksud kekuasaan dalam konteks hukum adalah di dalam negara hukum, hukum hanya disahkan dilaksanakan oleh penyelenggara negara yang dibentuk dan disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa itu, anarki.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa batas toleransi hukum dalam pengendalian masyarakat adalah batas pengendalian diri setiap individu yang terlibat atau tidak terlibat langsung dengan persoalan hukum.
(zik)
Lihat Juga :