Realisasi Anggaran PEN Capai 65,5%, Kemensos Peran Penting Pemulihan Ekonomi Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sosial terus meningkatkan kontribusi terhadap pemilihan ekonomi yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan tetap tingginya penyerapan anggaran, termasuk untuk Program Pemulihan Ekonomi (PEN).
“Kementerian Sosial turut berkontribusi terhadap upaya keras pemerintah dalam penanganan dampak pandemi. Saat ini fokus pada program-program pemulihan ekonomi. Anggaran Kemensos untuk PEN mencapai Rp127,1 triliun dan saat ini sudah terserap sebesar 65,5%,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Dalam laporan anggaran Kemensos, alokasi total anggaran untuk PEN sebesar Rp127,146 triliun, sudah terserap Rp83,217 triliun (65,6%). Pemerintah melalui Kemensos memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan, melalui dua program strategis, yakni Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program PEN.
Seperti diketahui, pada program JPS, Kemensos telah melaksanakan Program Bantuan Sosial Reguler. Yakni berupa (1) Perluasan Program Sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM selama setahun, (2) Perluasan Program PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM.
Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (khusus). Yakni berupa (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM, (2) Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 Juta KPM, (3) Bantuan Presiden berupa sembako di Jabodetabek, dan (4) Bantuan Sosial Beras bagi 10 juta KPM PKH.
Dalam pelaksanaannya program-program strategis tersebut, pemerintah memerlukan dukungan semua pihak baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat sipil termasuk di dalamnya adalah para pendamping.
Mensos menekankan, para pendamping mempunyai tugas utama mengawal pelaksanaan lingkup program penanganan fakir miskin diharapkan juga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program bantuan sosial lainnya di daerah.
“Mereka menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan. Mulai dari memastikan kualitas barang, suplai barang. Menangani kartu yang rusak, tidak berfungsi, dan saldonya kurang, dan sebagainya. Ini pekerjaan yang tidak mudah karena KPM kita ada jutaan,” katanya.
Dalam penyelenggaraan program pembangunan kesejahteraan sosial (kesos), diperlukan SDM kesos yang memiliki kompetensi baik dari aspek pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dengan nilai-nilai pekerjaan sosial yang melandasinya melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
SDM kesos tersebut diharapkan sebagai penggerak dalam rangka perubahan, penguatan, dan memfungsikan kembali individu, keluarga, kelompok dan masyarakat agar dapat berperan dalam upayanya memenuhi kebutuhan dasar, berelasi sosial, serta mengambil peran-peran sosial yang diharapkan oleh lingkungan sosial mereka.
Penyelenggaraan Kesos perlu menciptakan SDM Kesejahteraan yang handal terkait program yang digulirkan. Oleh karenanya tidak mengherankan jika pada akhirnya setiap penyelenggaraan program kesejahteraan sosial akan melahirkan SDM Kesejahteraan Sosial terkait program tersebut.
“Kementerian Sosial turut berkontribusi terhadap upaya keras pemerintah dalam penanganan dampak pandemi. Saat ini fokus pada program-program pemulihan ekonomi. Anggaran Kemensos untuk PEN mencapai Rp127,1 triliun dan saat ini sudah terserap sebesar 65,5%,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Dalam laporan anggaran Kemensos, alokasi total anggaran untuk PEN sebesar Rp127,146 triliun, sudah terserap Rp83,217 triliun (65,6%). Pemerintah melalui Kemensos memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan, melalui dua program strategis, yakni Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program PEN.
Seperti diketahui, pada program JPS, Kemensos telah melaksanakan Program Bantuan Sosial Reguler. Yakni berupa (1) Perluasan Program Sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM selama setahun, (2) Perluasan Program PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM.
Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (khusus). Yakni berupa (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM, (2) Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 Juta KPM, (3) Bantuan Presiden berupa sembako di Jabodetabek, dan (4) Bantuan Sosial Beras bagi 10 juta KPM PKH.
Dalam pelaksanaannya program-program strategis tersebut, pemerintah memerlukan dukungan semua pihak baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat sipil termasuk di dalamnya adalah para pendamping.
Mensos menekankan, para pendamping mempunyai tugas utama mengawal pelaksanaan lingkup program penanganan fakir miskin diharapkan juga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program bantuan sosial lainnya di daerah.
“Mereka menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan. Mulai dari memastikan kualitas barang, suplai barang. Menangani kartu yang rusak, tidak berfungsi, dan saldonya kurang, dan sebagainya. Ini pekerjaan yang tidak mudah karena KPM kita ada jutaan,” katanya.
Dalam penyelenggaraan program pembangunan kesejahteraan sosial (kesos), diperlukan SDM kesos yang memiliki kompetensi baik dari aspek pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dengan nilai-nilai pekerjaan sosial yang melandasinya melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
SDM kesos tersebut diharapkan sebagai penggerak dalam rangka perubahan, penguatan, dan memfungsikan kembali individu, keluarga, kelompok dan masyarakat agar dapat berperan dalam upayanya memenuhi kebutuhan dasar, berelasi sosial, serta mengambil peran-peran sosial yang diharapkan oleh lingkungan sosial mereka.
Penyelenggaraan Kesos perlu menciptakan SDM Kesejahteraan yang handal terkait program yang digulirkan. Oleh karenanya tidak mengherankan jika pada akhirnya setiap penyelenggaraan program kesejahteraan sosial akan melahirkan SDM Kesejahteraan Sosial terkait program tersebut.
(srf)