Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid

Senin, 05 Mei 2025 - 18:41 WIB
loading...
Kemenag Gandeng MA dan...
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur menegaskan komitmen dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Mahkamah Agung serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melegalisasi tanah wakaf . Hal itu penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur menegaskan komitmen dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Pada 2025, Waryono menyebut, fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.

Langkah strategis ini ditegaskannya dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf, di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Pusat. Acara ini menjadi momentum konsolidasi nasional antarlembaga negara dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

Baca juga: Tren Terus Positif, Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan di lapangan. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono, Senin (5/5/2025).

Waryono menjelaskan, dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 95.000 sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan sebagai hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Waryono menyebut angka tersebut sebagai capaian yang membanggakan, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.

Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Harus Aman dari Gangguan Mafia

“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegasnya.

Untuk itu, pada 2025, Kementerian Agama menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus ini ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.

Waryono juga menggarisbawahi bahwa proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari BPN sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.

Waryono berharap, kolaborasi ini menjadi model kerja lintas sektor yang berkelanjutan. Waryono menyebut, keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf akan sangat bergantung pada sinergi yang konkret antara pusat dan daerah.

“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” ujarnya.

Menurut Jaja, selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik dari berbagai daerah, termasuk tantangan-tantangan yang dihadapi para nazir dalam proses sertifikasi. Para peserta yang hadir berasal dari unsur Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, BPN, dan perwakilan organisasi pengelola wakaf.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf. Menurutnya, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya.

Senada, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN Ana Anida menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

“Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka.

Ana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.

“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Ana berharap dengan adanya upaya bersama ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” pungkasnya.

Tampak hadir, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA Sutarno, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Ditjen Badilag Itjah Minantika, Hakim Yustisial Ditjen Badilag Lystia Paramita Amaliyah Rum.

Selain itu, Hakim Yustisial Ditjen Badilag Rendra Widyakso, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN Ana Anida, Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah ATR/BPN Sigit Santosa, Kepala Subdirektorat Hubungan Kelembagaan ATR/BPN Ayu Nadiariyani, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Rizal Rasyuddin, dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta, Istanto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
Jakarta Pro Cycling...
Jakarta Pro Cycling Team Raih 5 Medali di Kejurnas Road 2026, Aligya Keiko Bersinar dengan Emas
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved